• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp4 Miliar

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 12 Juli 2024 - 16:16
in Nusantara
becuco
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kanwilsus Kepri pada Selasa (09/07).

Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4.257.428.732,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,00.

BacaJuga:

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah.

Adriansyah mengungkapkan bahwa BMN yang dimusnahkan berasal dari 141 pelanggaran yang terdiri dari 139 pelanggaran yang diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan 2 pelanggarang yang diamankan oleh Kanwilsus Kepri.

Ia merinci barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang dimusnahkan meliputi 6.180 kilogram daging beku, 60 koli pakaian bekas, dan 995.648 batang rokok ilegal. Sementara barang-barang hasil penindakan Kanwilsus Kepri yang turut dimusnahkan meliputi 13.887 kilogram bawang merah dan 58.555 kilogram bawang bombai.

lemco

Kegiatan pemusnahan tersebut turut mengundang para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Karimun, antara lain perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotikan Nasional Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kabupaten Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, serta beberapa media di Kabupaten Karimun.

Adriansyah mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tak terlepas dari peran serta institusi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan penindakan. “Untuk itu, kami ucapkan kepada para aparat penegak hukum yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Kami harap sinergi ini terus berjalan semakin baik ke depannya,” pungkas Adriansyah. (ipo)

Tags: Bea CukaiBidang Kepabeanan dan CukaiMusnahkan Barang-Barang Eks Penindakan

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.