• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tumpang Tindih Aturan, AMSI Tegaskan Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Juli 2024 - 18:43
in Nasional
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran.  (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali sikap yang diambil organisasi perusahaan media massa daring yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menegaskan, pihaknya tidak setuju munculnya draf revisi UU Penyiaran. Sebab, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers.

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

“Jadi dari AMSI, posisi kita tegas menolak jika draf atau apa pun namanya tentang penyiaran ini mengatur jurnalisme karena sudah ada UU Pers. Jadi ngga usahlah,” kata Wahyu Dhyatmika dalam diskusi publik Revisi UU Penyiaran: “Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber Indonesia di Indonesia” digelar di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ia tidak mempersoalkan, jika DPR maupun pemerintah ingin mengatur ulang tentang penyiaran. Termasuk menguatkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun tidak perlu mengutak-atik aturan jurnalis.

“Silakan mau revisi penyiaran tapi jangan mengatur pers, kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutukan UU mengenai ekosistem digital,” ujar Wahyu.

Senada, mantan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menginginkan draf revisi UU Penyiaran tidak dilanjutkan. Ia menganalogikan, seperti urusan tempat tinggal seseorang harus dibenahi sendiri, bukannya malah menyeret pihak lain.

“Fokus saja revisi itu untuk KPI-nya, jangan ajak orang lain. Jangan ngatur ‘rumah’ orang lain. Influencer itu ‘rumah’ orang lain, publisher itu ‘rumah’ orang lain, platform itu ‘rumah’ orang lain. Itu ‘rumah di luar KPI,” jelas Wenseslaus.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) I Made Sunarsa mengaku, belum menerima draf revisi UU Penyiaran. Ketika muncul perdebatan ihwal hal tersebut, pihaknya masih menjalankan ketentuan terdahulu.

“KPI akan berpendapat yang resmi tentang (revisi) undang-undang ini, kalau sudah ada draf resmi,” tutur I Made dalam kesempatan yang sama.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, masih panjang waktu menentukan nasibnya. Semua pihak diyakininya bakal duduk bersama membahasnya.

“Karena ini inisiatif DPR itu masih panjang ceritanya. Masih akan memberikan draf ini kepada KPI, kepada pemerintah. Pemerintah akan mengundang Dewan Pers, DPR, semuanya,” terang I Made.

“Jadi ada ruang, nanti untuk memberikan masukan. AMSI pasti diundang. Kalau pun tidak diundang kementerian, mungkin kami yang mengundang,” tambahnya.

Revisi UU Penyiaran menuai kontroversi. Salah satunya, Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.

Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. (dan)

Tags: AMSIRevisi UU PenyiaranRUU Penyiaran

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.