• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tumpang Tindih Aturan, AMSI Tegaskan Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Juli 2024 - 18:43
in Nasional
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran.  (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika memberikan keterangan pers soal penolakan draf revisi UU Penyiaran. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali sikap yang diambil organisasi perusahaan media massa daring yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menegaskan, pihaknya tidak setuju munculnya draf revisi UU Penyiaran. Sebab, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers.

BacaJuga:

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

DPR Tutup Masa Sidang, Dasco Tekankan Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

“Jadi dari AMSI, posisi kita tegas menolak jika draf atau apa pun namanya tentang penyiaran ini mengatur jurnalisme karena sudah ada UU Pers. Jadi ngga usahlah,” kata Wahyu Dhyatmika dalam diskusi publik Revisi UU Penyiaran: “Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber Indonesia di Indonesia” digelar di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ia tidak mempersoalkan, jika DPR maupun pemerintah ingin mengatur ulang tentang penyiaran. Termasuk menguatkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun tidak perlu mengutak-atik aturan jurnalis.

“Silakan mau revisi penyiaran tapi jangan mengatur pers, kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutukan UU mengenai ekosistem digital,” ujar Wahyu.

Senada, mantan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menginginkan draf revisi UU Penyiaran tidak dilanjutkan. Ia menganalogikan, seperti urusan tempat tinggal seseorang harus dibenahi sendiri, bukannya malah menyeret pihak lain.

“Fokus saja revisi itu untuk KPI-nya, jangan ajak orang lain. Jangan ngatur ‘rumah’ orang lain. Influencer itu ‘rumah’ orang lain, publisher itu ‘rumah’ orang lain, platform itu ‘rumah’ orang lain. Itu ‘rumah di luar KPI,” jelas Wenseslaus.

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) I Made Sunarsa mengaku, belum menerima draf revisi UU Penyiaran. Ketika muncul perdebatan ihwal hal tersebut, pihaknya masih menjalankan ketentuan terdahulu.

“KPI akan berpendapat yang resmi tentang (revisi) undang-undang ini, kalau sudah ada draf resmi,” tutur I Made dalam kesempatan yang sama.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, masih panjang waktu menentukan nasibnya. Semua pihak diyakininya bakal duduk bersama membahasnya.

“Karena ini inisiatif DPR itu masih panjang ceritanya. Masih akan memberikan draf ini kepada KPI, kepada pemerintah. Pemerintah akan mengundang Dewan Pers, DPR, semuanya,” terang I Made.

“Jadi ada ruang, nanti untuk memberikan masukan. AMSI pasti diundang. Kalau pun tidak diundang kementerian, mungkin kami yang mengundang,” tambahnya.

Revisi UU Penyiaran menuai kontroversi. Salah satunya, Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.

Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. (dan)

Tags: AMSIRevisi UU PenyiaranRUU Penyiaran

Berita Terkait.

Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35
dasco
Nasional

DPR Tutup Masa Sidang, Dasco Tekankan Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23
zabadi
Nasional

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01
brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:02
bpjph
Nasional

Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Ombudsman Tekankan Pentingnya Hak Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:33
haji
Nasional

Subsidi Biaya Haji dari APBN, MUI Ingatkan Transparansi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.