• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pengadilan Prancis Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Suriah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Juni 2024 - 00:20
in Internasional
Umat-muslim

Ratusan Umat muslim melakukan aksi solidaritas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/3). Aksi tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam di Ghouta yang telah mengalami kekerasan dan menewaskan ratusan orang. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Prancis menetapkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Suriah Bashar al-Assad dan menudingnya terlibat dalam serangan kimia pada 2013 di Ghouta Timur.

Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT) untuk membatalkan surat perintah tersebut, yang menyatakan bahwa Assad memiliki kekebalan hukum.

BacaJuga:

KBRI: Indonesia Tampilkan Tari Pendet dan Angklung di WMF 2025 Ottawa

Friendship Walk dan Poland Shopping Day Pererat Hubungan Indonesia–Polandia

Kapal Tanker Disita Iran di Selat Hormuz, Muatan 30.000 Ton Petrokimia Diamankan

“Melarang penggunaan senjata kimia adalah bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib, dan kejahatan internasional yang sedang dipertimbangkan oleh para hakim tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).

“Dengan demikian, kejahatan tersebut dapat dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas tersebut. Sehingga surat perintah penangkapan tetap berlaku,” tambah mereka.

Kasus tersebut saat ini akan dikembalikan kepada hakim hakim investigasi, dan jaksa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.

Pada November 2023, sebuah surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Assad, menudingnya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terkait dengan serangan kimia 2013.

Saudara Assad, Maher al-Assad, komandan Divisi Keempat Tentara Suriah, dan seorang jenderal rezim juga menghadapi surat perintah penangkapan.

Pada 21 Agustus 2013, pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur, menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.

Pada 2018, Ghouta Timur mengalami blokade paling ketat dan penggunaan senjata paling ekstensif oleh pemerintah Suriah. Pihak oposisi terpaksa mengungsi pada April 2018 berdasarkan kesepakatan koersif dengan Damaskus dan Rusia. (wib)

Tags: PenangkapanPengadilan PrancisPresiden Suriah
Berita Sebelumnya

Energi Mega Persada Bukukan Laba Bersih USD68 Juta pada 2023

Berita Berikutnya

Stafsus Bantah Presiden Sodorkan Kaesang ke Partai-Partai

Berita Terkait.

WhatsApp-Image-2025-11-16-at-11.23.55-AM
Internasional

KBRI: Indonesia Tampilkan Tari Pendet dan Angklung di WMF 2025 Ottawa

Minggu, 16 November 2025 - 18:11
IMG-20251116-WA0006
Internasional

Friendship Walk dan Poland Shopping Day Pererat Hubungan Indonesia–Polandia

Minggu, 16 November 2025 - 17:42
1763225729015
Internasional

Kapal Tanker Disita Iran di Selat Hormuz, Muatan 30.000 Ton Petrokimia Diamankan

Minggu, 16 November 2025 - 05:15
1763214823297
Internasional

Insiden Selat Hormuz, PBB Dorong Kapal Tanker Segera Dilepas Iran

Sabtu, 15 November 2025 - 21:25
menlu
Internasional

Koordinasi dengan Negara Sekitar Palestina, RI Siap Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 15 November 2025 - 05:05
freezer
Internasional

Seorang Ibu di Jepang Didakwa Membunuh Anak Kandung Lalu Disimpan di Freezer

Jumat, 14 November 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
Grace-Natalie

Stafsus Bantah Presiden Sodorkan Kaesang ke Partai-Partai

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.