• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pengadilan Prancis Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Suriah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Juni 2024 - 00:20
in Internasional
Umat-muslim

Ratusan Umat muslim melakukan aksi solidaritas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/3). Aksi tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam di Ghouta yang telah mengalami kekerasan dan menewaskan ratusan orang. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Prancis menetapkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Suriah Bashar al-Assad dan menudingnya terlibat dalam serangan kimia pada 2013 di Ghouta Timur.

Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT) untuk membatalkan surat perintah tersebut, yang menyatakan bahwa Assad memiliki kekebalan hukum.

BacaJuga:

Iran Bantah Klaim Donald Trump Soal Minta AS Setop Serangan Udara

Sikap Arogan Trump: Klaim Iran Minta Damai Setelah Dihantam Serangan AS

DPR Jajaki Kerja Sama dengan Belarusia, dari Susu Halal hingga Teknologi Pengelolaan Sampah

“Melarang penggunaan senjata kimia adalah bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib, dan kejahatan internasional yang sedang dipertimbangkan oleh para hakim tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).

“Dengan demikian, kejahatan tersebut dapat dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas tersebut. Sehingga surat perintah penangkapan tetap berlaku,” tambah mereka.

Kasus tersebut saat ini akan dikembalikan kepada hakim hakim investigasi, dan jaksa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.

Pada November 2023, sebuah surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Assad, menudingnya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terkait dengan serangan kimia 2013.

Saudara Assad, Maher al-Assad, komandan Divisi Keempat Tentara Suriah, dan seorang jenderal rezim juga menghadapi surat perintah penangkapan.

Pada 21 Agustus 2013, pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur, menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.

Pada 2018, Ghouta Timur mengalami blokade paling ketat dan penggunaan senjata paling ekstensif oleh pemerintah Suriah. Pihak oposisi terpaksa mengungsi pada April 2018 berdasarkan kesepakatan koersif dengan Damaskus dan Rusia. (wib)

Tags: PenangkapanPengadilan PrancisPresiden Suriah

Berita Terkait.

Iran Bantah Klaim Donald Trump Soal Minta AS Setop Serangan Udara
Internasional

Iran Bantah Klaim Donald Trump Soal Minta AS Setop Serangan Udara

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Internasional

Sikap Arogan Trump: Klaim Iran Minta Damai Setelah Dihantam Serangan AS

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:33
Isfhan
Internasional

DPR Jajaki Kerja Sama dengan Belarusia, dari Susu Halal hingga Teknologi Pengelolaan Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:49
sayid
Internasional

Menlu Iran Desak AS Angkat Kaki dari Selat Hormuz: Jika Ingin Aman Pergilah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:02
trump
Internasional

Berulah Lagi, Trump Serang Iran Usai Helikopter Apache Ditembak Jatuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20
Darurat Lebanon, 1,4 Juta Penduduk Butuh Bantuan Kemanusiaan
Internasional

Darurat Lebanon, 1,4 Juta Penduduk Butuh Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.