• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Pimpinan BPK Korupsi Rp40 M Dihukum 2,5 Tahun, Netizen: Maling Ayam Hukumannya Sama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 21 Juni 2024 - 20:21
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dijatuhinya vonis 2,5 tahun terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuai kritikan tajam dari warganet. Pasalnya, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan.

“Pimpinan @BPKIRI Korupsi Rp 4,5 miliyar hanya dihukum 2,5 tahun? Penegakan hukum hancuuuurrrr….,” kata M Sa’id Didu, dalam cuitannya di akun X pribadinya, @msaid_didu, Jumat (21/6/2024).

BacaJuga:

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Di akun X-nya, Said Didu pun memposting ulang cuitan dari warganet pemilik akun @pn717h yang menyandingkan dua berita antara hukuman koruptor dengan hukuman untuk pelaku maling ayam.

“Kalian klo mau jadi maling jangan nanggung di negeri ini karena hukumannya sama aja!!!” ucapnya.

“sama dengan hukuman maling ayam,” sambung netizen.

Apa yang ditweet oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN inipun langsung mendapat respons yang sama dari ratusan netizen lainnya.

“Potong masa tahanan, remisi… Uhuiii… Ayo korupsi,” sambut warganet lainnya.

“Kalau gini terus niscaya rakyat main hukum sendiri karena udah muak sama hukum ini negara,” cuitcuit @Fey044xx

Sebagaimana diketahui, Achsanul Qosasi divonis hukuman 2,5 tahun penjara karena telah melakukan pengembalian uang korupsinya sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). (dil)

Tags: achsanul qosasikorupsiMaling AyamNetizenSaid Didu

Berita Terkait.

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43
Viral Video Ajakan Demo Agustus, Menko Polkam Sebut Potongan Video Lama
Nasional

Judi Daring Bergeser ke QRIS, DPR Soroti Ancaman Baru yang Mengintai Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.