• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

ICW Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 21 Juni 2024 - 08:09
in Headline
RSUD-Tigaraksa

Indonesia Corruption Watch, RSUD Tigaraksa, korupsi, pengadaan lahan, Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anindya mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigakarsa di Kabupaten Tangerang perlu ditangani secara serius oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Sebab, meskipun telah menerima laporan sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini belum memunculkan seseorang tersangka dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

BacaJuga:

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

“Kejari belum juga menetapkan, serta mengumumkan kepada publik nama-nama tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi ini,” kata Diky melalui gawai, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Jika Kejari tidak segera menetapkan tersangka dalam dugaan perkara korupsi tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.

“Kami mendesak, agar KPK dapat melakukan upaya koordinasi dan supervisi terhadap perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d UU KPK,” ujar Diky.

KPK dinilainya dapat mengambil tindakan dengan mengambil alih penanganan perkara tersebut, jika kemudian ditemukan bahwa terduga pelaku merupakan seorang penyelenggara negara.

“Kewenangan untuk ambil alih perkara ini, juga dimandatkan dalam Pasal 10A UU KPK,” terang Diky.

Ia menekankan, penegak hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas jika memang ada dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kasus tersebut.

“Transparansi dalam artian, secara berkala memberikan update informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara. Dan, profesionalitas di mana kerja-kerjanya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos, pihaknya menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” katanya kepada indopos.co.id pada Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait permasalahan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut. Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

“Sudah 40 saksi yang diperiksa, dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa memang merupakan milik Pemkab Tangerang dan berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS. Selain itu pihaknya juga mengusut adanya pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

“Materi itu kami dalami,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejagung dalam mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.

“Kami memonitor masalah tersebut hingga tuntas diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang,” katanya kepada indopos.co.id.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat dihubungi indopos.co.id melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp tidak menanggapi ihwal aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. “Kami pelajari dulu,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Tangerang dikabarkan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp32,8 miliar ke kas daerah.

Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan belanja modal dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

“Benar, uang tersebut telah tercatat masuk ke kas daerah,” kata sumber indopos.co.id pada Rabu (19/6/2024).

Luas lahan RSUD Tigaraksa dilaporkan mencapai sekitar 4,9 hektare. Pembebasan lahan ini berlangsung pada tahun 2021 dengan alokasi dana yang bersumber dari APBD sebesar sekitar Rp49 miliar.

Pengembalian dana ke RKUD terjadi di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan oleh Tim Kejari Kabupaten Tangerang sejak Juli 2023.

“Lahan yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa sebenarnya masih milik Pemkab Tangerang, berasal dari PSU atau fasos-fasum milik eks PT PWS,” ucap sumber itu. (dan/fer)

Tags: Indonesia Corruption WatchKabupaten Tangerangkorupsipengadaan lahanRSUD Tigaraksa

Berita Terkait.

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik
Headline

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:14
SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.