• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Ungkap Alasan Tidak Gelar Perkara Khusus Kasus Pegi Setiawan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 Juni 2024 - 11:59
in Nasional
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan alasan Polri tidak melakukan gelar perkara khusus seperti yang dimohonkan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Rabu (5/6/2024).

Menurut Sandi, tidak dilakukannya gelar perkara khusus karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

BacaJuga:

Universitas Darunnajah Bawa Isu Wakaf Pendidikan ke ICOP 2026

KPK Akan Kembangkan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

“Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis, red.) pagi, insyaallah akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sandi di Mabes Polri, seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Sandi menyebut bahwa itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan. Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.

“Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya,” ujar Sandi.

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus Vina Cirebon, seperti upaya menutupi penyidikan kasus. Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Sandi.

Hal ini juga terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat kasus terjadi pada tahun 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur, punya hak untuk memberikan keterangan, atau diam.

Namun, lanjut Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya, memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal pada tahun 2016 oleh penyidik bukan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, dan diperiksa dalam keadaan baik, didampingi oleh tante dan ibunya dan pihak Bapas.

“Keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas,” kata Sandi. (dam)

Tags: Kasus VinaKasus Vina CirebonPegi SetiawanPerongPolriVina Cirebon

Berita Terkait.

Darunnajah
Nasional

Universitas Darunnajah Bawa Isu Wakaf Pendidikan ke ICOP 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:36
Silmy-Karim
Nasional

KPK Akan Kembangkan Kasus Silmy Karim dkk ke TPPU

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43
Kecelakaan
Nasional

Usai Insiden Bekasi Timur, DPR Soroti “Benang Kusut” Persinyalan Kereta Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42
Dadan
Nasional

Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31
Menko-Polkam
Nasional

Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Menko Polkam Ingatkan Pejabat Jaga Amanah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:21
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.