• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jampidsus Percaya Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Nyata

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:05
in Nasional
jagungco

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat konpres perkembangan kasus timah di Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan jaksa percaya bahwa kerugian yang terjadi adalah kerugian nyata, bukan kerugian potensial.

Kerugian ini berdasarkan diskusi yang panjang dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang awalnya didukung oleh perhitungan kerugian dari ahli yang telah disampaikan.

BacaJuga:

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

“Kerugian ini muncul akibat kerjasama PT Timah dengan smelter tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, terdapat dua jenis kerugian yang diidentifikasi, kerugian atas perbuatan kerjasama PT Timah dengan smelter. Ini melibatkan kerjasama dalam pengolahan timah oleh pihak swasta.

Lanjutnya, kerugian atas pembayaran biji timah kepada PT Mitra. Dalam kasus ini, PT Timah membeli kembali biji timah dari pihak swasta yang memiliki Unit Pengolahan dan Pemurnian (UPT) di bawah standar.

“Kami akan mendakwa pejabat-pejabat PT Timah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini,” ujarnya.

Febrie menuturkan, kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli ini menjadi kewajiban yang harus dibayar dan apakah ini merupakan kewajiban negara.

“Penyidik menjawab bahwa itu bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang. Sebagai contoh, undang-undang memberikan dasar-dasar untuk menentukan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh negara,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, siapa yang akan membayar kerugian tersebut? Siapa yang bertanggung jawab untuk menutupi kerugian yang sudah dihitung, baik kerugian ekonomi maupun kerugian ekologi?

“Apakah kita bisa menghindarinya? Penyidik menjelaskan semua dasar hukumnya dan menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak bisa dihindari,” ucapnya.

“Saya kembali bertanya, siapa yang harus membayar kerugian ini? Ini menjadi pertanyaan penting. Apakah ini masuk dalam kualifikasi undang-undang lingkungan atau Tipikor,” imbuhnya.

Ternyata, ketika penyidik mempresentasikan kasus ini, terlihat bahwa perbuatan ini dilakukan di kawasan PT Timah sehingga kewajiban tersebut melekat pada PT Timah.

“Aapakah PT Timah sanggup membayar sebesar ini sedangkan PT Timah sendiri diketahui terus merugi? Saya meminta kepada penyidik agar beban ini harus dibebankan kepada mereka yang menikmati hasil dari mufakat jahat tersebut,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaksa Agung Muda Pidana KhususJampidsusKasus Korupsi Tata Niaga TimahTata Niaga Timah

Berita Terkait.

bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.