• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sekum Muhammadiyah Sebut Tak Tergesa-gesa Terkait Konsesi Tambang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 9 Juni 2024 - 19:05
in Nasional
pengelolaan-tambang-co

Ilustrasi pengelolaan tambang Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima terkait konsesi tambang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan, Minggu (9/6/2024).

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Selain sikap tersebut, menurut Abdul, PP Muhammadiyah tengah melakukan kajian dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh. Dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, PP Muhammadiyah tidak akan akan tergesa-gesa dan mengukur diri, agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/2024) lalu. PP tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. (nas)

Tags: Muhammadiyahormastambang

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.