• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hadi: Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Juni 2024 - 11:19
in Nasional
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto (kanan) saat membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto (kanan) saat membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan, penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.

“Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” ujar Hadi kepada wartawan usai membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

BacaJuga:

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

Menko Polhukam menyampaikan, pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun suatu konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” kata dia.

Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, akan terus dilakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan.

“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sugeng Poernomo, menyampaikan acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP terselenggara atas kerja sama Kemenko Polhukam dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan meliputi AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, serta didukung oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Sugeng menyampaikan, nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” ucap Sugeng.

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders meliputi Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas serta Mitra Pembangunan berkolaborasi dalam pelaksanaan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP agar terwujudnya mekanisme idealĀ  dalam penerapan Pasal 14a-f KUHP sebagai proyeksi penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku dan masyarakat.

“Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama-sama dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, peneliti pada Kelompok Masyarakat Sipil, serta Mitra Pembangunan telah menyusun modul piloting pidana bersyarat,” ungkap Sugeng. (rmn)

Tags: hadi tjahjantoKemenko PolhukamKemenkumhamlapaspidana

Berita Terkait.

Purbaya
Nasional

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45
Dalu-Agung-Darmawan
Nasional

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05
Prabowo
Nasional

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:52
Riset
Nasional

LKP Dipacu Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja Global, Lulusan Dibidik Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:42
Kemarau
Nasional

Waspadai Kemarau 2026, DPR Soroti Ancaman Gagal Panen dan Dorong Mitigasi Dini

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32
Ahmad-Heryawan
Nasional

Dukung Pembentukan Ditjen Khusus BUMD, Komisi II Nilai Pengawasan Perlu Diperkuat

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.