• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Susun Rancangan Permenkumham Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana dan Anak Binaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 5 Juni 2024 - 17:09
in Nasional
Ditjenpas tengah menyusun rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Foto: Dok. Ditjenpas

Ditjenpas tengah menyusun rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Foto: Dok. Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan penyusunan telah berlangsung sejak Selasa (5/6) dan direncanakan akan selesai pada Kamis (6/6).

“Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan saat ini sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden Republik Indonesia. Kami berharap semoga pada bulan ini dapat ditandatangani,” ujar Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto dalam sambutannya.

BacaJuga:

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Supriyanto menjelaskan bahwa penyusunan Permenkumham ini merupakan tindak lanjut pengaturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ketentuan tersebut juga telah diamanahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-04.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang sedang kita susun ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta dapat menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan,” terang Supriyanto.

Supriyanto pun menekankan tiga hal fundamental dalam penyusunan Permenkumham ini, yaitu keadilan dan kepastian hukum; efektivitas dan efisiensi; serta keseimbangan kepentingan. Selain itu, Supriyanto juga mengingatkan pemberian hak bersyarat merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan bertekad untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik.

Usai memberikan sambutan, Supriyanto membuka kegiatan secara resmi dan dilanjutkan dengan diskusi telahaan kebijakan dan program pemasyarakatan dalam rangka penyusunan substansi rancangan Permenkumham.

Kegiatan penyusunan Permenkumham ini pun dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Pejabat Struktural, Ketua Pokja, serta Penanggung Jawab Bidang di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (gin)

Tags: Anak BinaanDitjenpaslapasnarapidanaPemenuhan Hak BersyaratPermenkumham
Berita Sebelumnya

Seminar PWI Pusat, Pers Kawal Pilkada Serentak 2024 Secara Menyeluruh

Berita Berikutnya

Resmi WNI, Calvin Verdonk Berpeluang Debut Lawan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia

Berita Terkait.

IMG-20251117-WA0025_1
Nasional

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Selasa, 18 November 2025 - 05:14
1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
234
Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 01:15
1000059216
Nasional

BNN dan Rusia Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 00:25
1000410060
Nasional

Cucun Ahmad Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, BGN Bilang Begini

Senin, 17 November 2025 - 23:23
Berita Berikutnya
Resmi WNI, Calvin Verdonk Berpeluang Debut Lawan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia

Resmi WNI, Calvin Verdonk Berpeluang Debut Lawan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.