• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Susun Rancangan Permenkumham Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana dan Anak Binaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 5 Juni 2024 - 17:09
in Nasional
Ditjenpas tengah menyusun rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Foto: Dok. Ditjenpas

Ditjenpas tengah menyusun rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Foto: Dok. Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan penyusunan telah berlangsung sejak Selasa (5/6) dan direncanakan akan selesai pada Kamis (6/6).

“Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan saat ini sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden Republik Indonesia. Kami berharap semoga pada bulan ini dapat ditandatangani,” ujar Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto dalam sambutannya.

BacaJuga:

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Supriyanto menjelaskan bahwa penyusunan Permenkumham ini merupakan tindak lanjut pengaturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ketentuan tersebut juga telah diamanahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-04.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang sedang kita susun ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta dapat menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan,” terang Supriyanto.

Supriyanto pun menekankan tiga hal fundamental dalam penyusunan Permenkumham ini, yaitu keadilan dan kepastian hukum; efektivitas dan efisiensi; serta keseimbangan kepentingan. Selain itu, Supriyanto juga mengingatkan pemberian hak bersyarat merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan bertekad untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik.

Usai memberikan sambutan, Supriyanto membuka kegiatan secara resmi dan dilanjutkan dengan diskusi telahaan kebijakan dan program pemasyarakatan dalam rangka penyusunan substansi rancangan Permenkumham.

Kegiatan penyusunan Permenkumham ini pun dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Pejabat Struktural, Ketua Pokja, serta Penanggung Jawab Bidang di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (gin)

Tags: Anak BinaanDitjenpaslapasnarapidanaPemenuhan Hak BersyaratPermenkumham

Berita Terkait.

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nasional

Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Perubahan, Sebut Ilmuwan Penentu Kemajuan Bangsa

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan
Nasional

DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:01
Nikah-Massal
Nasional

Rayakan HUT Ke-61, PGN Gelar Nikah Massal untuk Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:41
Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.