INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI meminta rekening milik coordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok segera kembali dapat digunakan apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan unsur pidana. Persoalan ini mencuat setelah rekening Bank Mandiri milik Botok tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima masukan masyarakat terkait rekening aktivis dan pihak tertentu yang tidak dapat digunakan, baik yang disebut sebagai pemblokiran maupun penundaan transaksi. Komisi III kemudian berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Habiburokhman, akses rekening perlu dikembalikan agar pemilik dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Komisi III juga menilai persoalan rekening menyangkut kemampuan masyarakat menggunakan dana yang berada di dalam rekening tersebut.
“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, rekening Botok menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk transaksi. Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penghimpunan dana masyarakat. Sementara itu, kepolisian menjelaskan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menghormati perhatian dan masukan Komisi III DPR RI. Kepolisian memastikan proses penanganan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalitas.
“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” kata Asep.
Asep menegaskan setiap langkah penanganan dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Jajaran terkait juga akan memberikan penjelasan mengenai kronologi serta langkah yang telah dilakukan.
“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” tambahnya. (her)





















