INDOPOSCO.ID – Semangat memberantas korupsi lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat catatan penting dari Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Menurutnya, aturan untuk mengejar hasil kejahatan harus tetap memiliki pagar kuat agar tidak berubah menjadi pintu penyalahgunaan kewenangan.
Wayan menegaskan, masyarakat memang menuntut pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan itu tidak boleh mengorbankan mereka yang memperoleh aset secara sah.
“Begitu undang-undang ini disahkan dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang odi negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” kata Wayan dalam RDPU Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai perlindungan masyarakat harus sudah dibangun sejak norma disusun. Jangan sampai kewenangan aparat penegak hukum yang diperkuat justru membuka peluang munculnya korban baru di luar sasaran pemberantasan korupsi.
Salah satu yang menjadi perhatian Wayan ialah ketentuan mengenai aset yang tidak sebanding dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah. Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut melindungi masyarakat yang memiliki penghasilan tambahan dari usaha di luar pekerjaan utama.
“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji yang dijual, masih aman enggak mereka-mereka itu dari ketentuan ini?” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Wayan, persoalan pembuktian juga berpotensi menjadi masalah bagi orang yang telah menjalankan usaha selama puluhan tahun. Terlebih bagi mereka yang sudah lanjut usia dan harus menjelaskan kembali sumber penghasilan yang diperoleh jauh pada masa lalu.
“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, padahal dia pensiun di umur 60, dalam waktu 20 tahun dia berbisnis, tidak mudah menghafal, memerinci satu-satu penghasilan yang dia peroleh,” tutur Wayan.
Karena itu, ia mendorong akademisi dan masyarakat memberi masukan agar RUU Perampasan Aset memiliki norma yang terang sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” tambahnya. (her)





















