INDOPOSCO.ID – DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 (P2APBN TA 2025). DPD mendorong pemerintah melakukan reformasi fiskal agar pengelolaan keuangan negara semakin adil dan manfaat APBN lebih terasa hingga ke daerah.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan, pelaksanaan APBN 2025 memang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, efektivitas APBN dalam mendorong pertumbuhan berkualitas dan pemerataan pembangunan masih perlu diperkuat.
“Realisasi pendapatan negara dan hibah pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun atau 92,01 persen dari target,” ujar Tamsil saat memimpin sidang pengesahan RUU P2APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Di sisi lain, ia menyoroti peningkatan defisit APBN yang mencapai Rp670,33 triliun atau 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu meningkat dibandingkan defisit pada 2024 yang berada di level 2,30 persen terhadap PDB.
Menurut Tamsil, kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara sekaligus membenahi kualitas belanja. Tambahan pembiayaan dan utang, kata dia, juga harus diarahkan pada program yang benar-benar produktif.
“Tambahan pembiayaan serta utang hanya digunakan bagi program yang produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Tak hanya soal APBN di tingkat pusat, ia juga menyoroti tata kelola Transfer ke Daerah (TKD). Tamsil menilai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah harus dibangun dalam semangat kemitraan, bukan sebatas hubungan administratif.
Dia meminta kebijakan TKD dibuat semakin transparan, objektif dan berkeadilan dengan memperhitungkan karakteristik, kebutuhan riil serta kesenjangan fiskal masing-masing daerah.
“Setiap rupiah APBN yang ditransfer ke daerah harus mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan, memperkuat kemandirian daerah, dan memastikan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara,” katanya.
DPD juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kondisi celah fiskal daerah.
Tamsil menilai temuan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan fiskal daerah agar penyaluran anggaran lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Inilah semangat otonomi daerah dan amanat konstitusi yang menjadi perjuangan DPD RI,” ucapnya.
Lebih jauh, Tamsil menegaskan evaluasi pelaksanaan APBN 2025 tidak boleh berhenti pada laporan pertanggungjawaban. Evaluasi tersebut harus menjadi pijakan untuk mendorong reformasi fiskal yang lebih substansial.
Reformasi itu, lanjutnya, meliputi penguatan kualitas pendapatan negara, peningkatan efektivitas belanja, pengelolaan utang yang lebih pruden, serta penguatan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Tamsil. (nas)





















