INDOPOSCO.ID – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyayangkan sikap Komisi III DPR yang sebatas memberikan janji lisan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Tanpa adanya keterangan tertulis yang mengikat, komitmen tersebut dinilai sulit terwujud.
AMPB juga mendesak DPR untuk mengakomodasi aspirasi publik dan membuka draf awal RUU tersebut sebelum pembahasan dimulai.
“Ya, kurang memuaskan. Kalau misalnya itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti poin-poinnya harus kita sepakati,” kata Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama AMPB dalam aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Para peserta aksi menyatakan terbuka untuk berdialog dengan DPR guna membahas regulasi pemberantasan korupsi tersebut.
“Kami tidak anti dialog ya. Selama ada usulan dari teman-teman di dalam (DPR), kita diajak dialog, oke. Tapi harus sesuai dengan harapan kami,” ujar Botok.
Hingga saat ini, pihak legislatif belum membangun komunikasi dengan massa aksi ihwal hal tersebut. “Belum, belum,” ucap Botok.
Komisi III DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mengatakan jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ucap Habiburokhman terpisah dalam laman resmi Gerindra, Jakarta, Selasa (25/8/2026). (dan)





















