INDOPOSCO.ID – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta penyelesaian sengketa pajak tetap ditangani Pengadilan Pajak, di tengah langkah pemerintah membangun kerangka hukum baru lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan masukan dalam pembahasan regulasi PFII, khususnya terkait pengaturan penyelesaian sengketa perpajakan.
Menurutnya, kepastian hukum di bidang perpajakan harus dijaga agar tidak terpecah ke mekanisme penyelesaian sengketa lain.
“Meski PFII memiliki rezim hukum tersendiri, untuk sengketa perpajakan kami berharap tetap difokuskan pada satu lembaga, yaitu Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di sela Seminar Nasional IKPI 2026 di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).
Keberadaan satu forum penyelesaian sengketa dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus menjaga konsistensi putusan di bidang perpajakan.
Apalagi Pengadilan Pajak telah memiliki karakteristik khusus dalam menangani perkara perpajakan. Karena itu, ia berharap pengaturan dalam PFII tidak menggeser kewenangan penyelesaian sengketa yang selama ini telah berjalan dalam sistem tersebut.
Sikap tersebut merupakan bagian dari kontribusi IKPI dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Menurutnya, organisasi profesi tidak hanya memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi juga berupaya menghadirkan masukan yang memperkuat ekosistem perpajakan secara keseluruhan.
“Yang kami lihat bukan hanya dari sisi profesi, tetapi juga dari sisi wajib pajak dan kepentingan sistem perpajakan itu sendiri,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan regulasi PFII yang menjadi amanat Undang-Undang P2SK. Salah satu materi yang diatur dalam rezim tersebut mencakup pembentukan pengadilan khusus untuk sengketa yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII. (dan)





















