• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Barang Milik PMI Masih Tertahan di Pelabuhan, BP2MI Rekomendasikan Hal Ini

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 15 Mei 2024 - 23:16
in Nasional
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers soal permintaaan kepada pemerintah mengeluarkan barang milik PMI di pelabuhan.  (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers soal permintaaan kepada pemerintah mengeluarkan barang milik PMI di pelabuhan. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengeluhkan, masih banyak barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya. Karenanya Bea Cukai diminta segera mengeluarkan barang tersebut.

Proses pengeluaran barang milik PMI tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Ia sempat mengecek barang milik PMI di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya pada 4-5 April 2024. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan menggelar dua kali rapat eselon 1 kementerian dan lembaga.

“Kami layangkan (surat) ya kepada Bea Cukai. Di mana dalam surat tersebut kami sampaikan perihal yaitu, permohonan diskresi pengeluaran barang milik pekerja migran Indonesia,” kata Benny di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

BP2MI telah menerima surat balasan dari Ditjen Bea dan Cukai nomor S-139/BC/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Penyelesaian Barang Kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data nomor CN dari Dirjen Bea dan Cukai, kepada BP2MI.

“Pada 14 Mei 2024 BP2MI melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Utama telah mengirimkan dua surat,” ucap Benny.

Pertama, surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI nomor B.1447/SS.01/V/2024 dan surat kepada Dirjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri nomor B.1448/SS.01/V/2024 perihal tindak lanjut penyelesaian barang kiriman PMI.

Barang yang tertahan di beberapa Pelabuhan itu ternyata bukan cuma milik PMI prosedural. Melainkan, milik PMI unprosedural. Namun, ditekankan pemerintah memberlakukan tindakan yang sama.

“Ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88 persen) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12 persen) tidak berhasil ditemukan di database Sistem Komputerisasi (Sisko) P2MI,” terang Benny.

Para pekerja migran tersebut berhak mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar $1.500 USD. “Sehingga sehubungan dengan itu, BP2MI merekomendasikan agar pihak Bea Cukai dapat melakukan proses, segera mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerja migran Indonesia,” imbuhnya. (dan)

Tags: BP2MIPekerja Migran IndonesiapelabuhanPMI

Berita Terkait.

Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.