• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Manipulasi Nilai, LLDIKTI IV: Itu Termasuk Pelanggaran Akademik Berat

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 12 Mei 2024 - 20:04
in Nasional
Universitas-Mathla’ul-Anwar-co

Ilustrasi kampus Universitas Mathla’ul Anwar Banten. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri menegaskan, perbuatan manipulasi nilai atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah termasuk pelanggaran akademik yang berat. Sehingga pelakunya bisa diberhentikan sebagai seorang dosen.

“Sanksi pencopotan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla’ul Anwar karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa itu sudah tepat,” ujar Samsuri melalui gawai, Minggu (12/5/2024).

“Tindakan manipulasi nilai, plagiat dan sebagainya itu termasuk pelanggaran kode etik akademik berat, sangat melanggar, sanksi tertingginya berupa pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dosen yang bersangkutan. Dosen yang tidak lagi memiliki NIDN, lanjut dia, berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun di Indonesia,” imbuhnya.

Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, menurutnya, LLDIKTI IV perlu menurunkan tim ke Universitas Mathla’ul Anwar untuk memeriksa kasus ini. Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara.

“Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” jelasnya.

Dia mengapresiasi sikap Universitas Mathla’ul Anwar Banten yang langsung menjatuhkan sendiri sanksi pencopotan dari jabatan kepada dekan tersebut. “Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya,” ujarnya.

Sebelumnya Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui beberapa proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu. Menurut Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang. (nas)

Tags: Jabar-BantenLLDIKTIManipulasi NilaiPelanggaran Akademik
Previous Post

Alami Luka Berat, Tiga Korban Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Dilarikan ke RS Subang

Next Post

Keluarga Sebut Korban Kecelakaan di Subang Ingin Bahagiakan Orang Tua

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.50.26
Nasional

Sarwo Edhie Pahlawan Nasional, AHY Kenang Pelajaran Hidup Kakeknya

Selasa, 11 November 2025 - 10:43
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.37.06
Nasional

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, KSPI: Pengakuan Negara pada Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 10:28
Next Post
Kecelakaan-Maut-co

Keluarga Sebut Korban Kecelakaan di Subang Ingin Bahagiakan Orang Tua

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.