• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Indonesia Genjot Pembicaraan Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05
in Nasional
asean

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/4/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menggenjot perundingan tentang perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN agar negara-negara anggota asosiasi di Asia Tenggara itu dapat menjembatani perbedaan sistem hukum.

“Kami optimistis perjanjian ekstradisi ASEAN bisa kami selesaikan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

BacaJuga:

Kemhan Gelar Upacara Penghormatan dan Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Senin

Menko Polkam Ingatkan Calon Birokrat Soal Tantangan Geopolitik hingga Kebocoran Negara

Dino Patti Djalal Usul Prabowo Andalkan Video Call untuk Kurangi Kunker, Singgung Presiden Meksiko

Untuk itu, Indonesia memimpin pertemuan kelompok kerja yang kesembilan para pejabat senior bidang hukum terkait Perjanjian Ekstradisi ASEAN di Bali 29 April hingga dijadwalkan 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan sejak pertemuan pertama pada tahun 2021, sebanyak 11 pasal sudah disepakati dari total rancangan perjanjian yang berisi 28 pasal.

Cahyo tidak memberikan rincian pasal per pasal tersebut, namun ia mengungkapkan akibat perbedaan sistem hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara ASEAN maka perundingan diproyeksi dapat berjalan panjang.

Ia memproyeksi ASEAN dapat mencapai kata sepakat untuk perjanjian ekstradisi itu mengingat negara-negara di kawasan tersebut sudah memiliki model perjanjian ekstradisi ASEAN.

Saat ini, model tersebut perlu diformalkan menjadi perjanjian yang resmi meski mengakui hal itu bukan suatu pekerjaan yang mudah.

“Tapi tidak semudah untuk langsung mengubah dari satu model hukum ke perjanjian karena model hukum itu masih mengakomodasi perbedaan sistem hukum,” ucapnya.

Apabila sudah menjadi perjanjian maka ekstradisi dapat langsung bisa diterapkan oleh negara anggota ASEAN tanpa memandang kembali hukum nasional negara terkait satu sama lainnya.

Perjanjian ekstradisi ASEAN diharapkan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara di Asia Tenggara untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa, dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

Ia juga menekankan bahwa perjanjian ekstradisi di ASEAN itu tidak untuk menyamakan atau harmonisasi aturan hukum masing-masing negara di Asia Tenggara, namun lebih menjembatani perbedaan hukum tersebut.

Cahyo mengakui kesepakatan ekstradisi tidak bisa disepakati dalam waktu yang singkat karena perbedaan sistem hukum.

Ia mencontohkan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura memakan waktu hingga 16 tahun, sampai kedua negara akhirnya menyepakatinya.

“Tetapi memang lebih baik panjang negosiasinya tapi kemudian setelah ditandatangani bisa efektif dari pada dipercepat, masih banyak beda pendapat khususnya terkait hukum acara,” katanya.

Indonesia saat ini sudah memiliki 12 perjanjian ekstradisi dengan negara Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, China, India, Papua Nugini, Vietnam, Uni Emirat Arab (UAE), dan Singapura.

“Rusia juga sedang dalam proses ratifikasi,” katanya. (bro)

Tags: ASEANEkstradisi ASEANindonesiaPerjanjian Ekstradisi ASEAN

Berita Terkait.

ryacudu
Nasional

Kemhan Gelar Upacara Penghormatan dan Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Senin

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02
polkam
Nasional

Menko Polkam Ingatkan Calon Birokrat Soal Tantangan Geopolitik hingga Kebocoran Negara

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:11
bowo
Nasional

Dino Patti Djalal Usul Prabowo Andalkan Video Call untuk Kurangi Kunker, Singgung Presiden Meksiko

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:18
Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi
Nasional

Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Efisiensi dan Percepat Digitalisasi Birokrasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:08
Jaga Stabilitas, Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda se-Sulawesi
Nasional

Jaga Stabilitas, Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda se-Sulawesi

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:05
PLN EPI Antar Daging Kurban ke Empat Wilayah 3T Indonesia
Nasional

PLN EPI Antar Daging Kurban ke Empat Wilayah 3T Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3487 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3037 shares
    Share 1215 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.