• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 24 April 2024 - 22:49
in Nasional
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Antara)

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Merdian Tri Hadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berita acara pemeriksaan dirinya bocor.

Mantan sekretaris pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 itu menyebutkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

BacaJuga:

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

“Dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor,” ujar Merdian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2024).

Dia mengungkapkan salinan BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.

Merdian meyakini BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

“Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL,” tuturnya.

Setelah BAP bocor, tambah Merdian, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal tersebut membuat dirinya tertekan.

“Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan,” ucap Merdian menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: Kasus SYLLPSKsyl

Berita Terkait.

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi
Nasional

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:04
Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20
Nasional

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:13
KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas
Nasional

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04
GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Nasional

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:04
Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR
Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42
Konsumsi Rumah Tangga Kokoh, Ekonomi Indonesia Diklaim Tumbuh Melampaui Negara G20
Nasional

Konsumsi Rumah Tangga Kokoh, Ekonomi Indonesia Diklaim Tumbuh Melampaui Negara G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2809 shares
    Share 1124 Tweet 702
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.