• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Kemungkinan Diperpanjang Lagi, Pakar Hukum Bilang Begini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 April 2024 - 11:18
in Nusantara
virgoco

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Virgojanti (tengah) saat mengunjungi salah satu ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu. Foto: Humas Pemprov Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pakar hukum berbeda pendapat dalam mengartikan isi Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini terkait dengan masa jabatan seorang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Banten. Virgojanti sudah 9 bulan menjadi Pj. Sekda, Seharusnya, sudah diganti sesuai dengan amanat Perpres di atas.

Pj. Gubernur Banten bisa mengusulkan kembali nama yang sama untuk menjabat sebagai Pj. Sekda. Pendapat lain menerangkan, usai 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda harus diusulkan nama baru sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 3/2018.

BacaJuga:

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tiryatasa (Untirta) Banten Lia Riesta Dewi mengatakan, meski Perpres Nomor 3/2018 menyatakan Pj. Sekda diangkat paling lama 6 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan. Namun, karena posisi Sekda Banten saat ini kosong maka harus diangkat kembali Pj. Sekda Banten.

“Tetapi apakah bisa Ibu Virgojanti lagi atau tidak ini tergantung dari Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengusulkan kembali nama tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Lia kepada media, Senin (21/4/2024).

Sementara Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. mengatakan, jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat sebagai Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3/2018.

Menurut guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tetap mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj. Sekda, maka Perpres itu harus direvisi dahulu, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj. Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan artinya kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” jelas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Djohermansyah khawatir, bila Pj. Gubernur Banten yang juga menjabat sebagai Sekda definitif saat ini memaksakan jabatan Pj. Sekda dengan nama yang sama lebih dari 9 bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur Banten tidak menabrak aturan yang sudah ada,yakni, acuannya adalah Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penabat Sekretrais Daerah,” tuturnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenPj Sekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07
kerapu
Nusantara

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:47
bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01
arwana
Nusantara

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.