• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Terlibat Penjualan Aset, Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 19 April 2024 - 21:22
in Nusantara
sumselco

Tersangka EM saat menggunakan rompi tahanan pidana khusus di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Dok Penkum Kejati Sumsel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II, yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap oknum Notaris di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya, oknum notaris tersebut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Puntodewo, Yogyakarta.

BacaJuga:

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

“Tersangka EM telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang, mulai tanggal 19 April 2024 hingga 08 Mei 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan Jumat (19/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan penahanan terhadap oknum notaris tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengacu pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran tersangka sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa di Pondok Mesuji di Yogyakarta.

“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkasnya. (fer)

Tags: asetKejagungKejatisumsel

Berita Terkait.

Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31
sapi
Nusantara

Heboh Sapi Kurban Cap ‘TIW’ di Dekat Rumah Amien Rais, Dikirim dari Jakarta

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Pengawasan Perbatasan Bea Cukai dan TNI Sita 29 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Pemilik di Entikong

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3469 shares
    Share 1388 Tweet 867
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2322 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.