• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Para Pemudik Sepeda Motor Dilarang Bawa Anak-anak dan Barang Berlebih

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 6 April 2024 - 17:02
in Nasional
Pemudik menggunakan sepeda motor. Foto: Dok Wahana Makmur Sejati

Pemudik menggunakan sepeda motor. Foto: Dok Wahana Makmur Sejati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengingatkan, pemudik yang terpaksa menggunakan sepeda motor tidak membawa barang bawaan berlebih. Mengingat setiap pemudik harus mengutamakan keselamatan selama dalam perjalanan.

“Para pemudik dengan sepeda motor, harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak,” kata Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

BacaJuga:

Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

Ia menyadari, penggunaan sepeda motor saat mudik rawan. Apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. “Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292),” ujar Djoko.

Maka musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor. Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan.

“Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan,” imbuhnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak ragu, menindak pemudik menggunakan kendaraan roda dua jika membawa barang berlebihan. Termasuk berboncengan lebih dari dua orang.

Ia menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak. Hanya saja disesuaikan dengan jenis pelanggaran pemudik sepeda motor.

“Kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, di mana pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif,” ucap Latif Usman secara terpisah di Jakarta dikutip, Sabtu (30/3/2024).

“Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya, untuk yang lebih muatannya akan kita ingatkan,” tambahnya. Total yang akan mudik 190 juta orang dalam momen Lebaran Idulfitri 2024. (dan)

Tags: Arus Mudikmudikpemudik

Berita Terkait.

Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Nasional

Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11
Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?
Nasional

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41
Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Nasional

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10
UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia
Nasional

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:14
menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.