• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:13
in Headline
ketut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (30/2024).

BacaJuga:

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut. (dam)

Tags: KejagungKorupsi Impor GulaTersangka Korupsi Impor Gula

Berita Terkait.

sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 19:48
Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.