• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Inilah 9 Tuntutan Yang Diajukan TimNas AMIN di Sidang PHPU MK

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:37
in Headline
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran.

BacaJuga:

Pemprov Jakarta Dukung Aturan Larangan Vape Anggota Polri

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar yang dibacakan Bambang di depan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Kembali ke Dattarist,” pungkas Bambang. (dil)

Tags: Prabowo - GibranSidang MKSidang PHPUSidang Sengketa Pilpres 2024Timnas AMIN

Berita Terkait.

pram
Headline

Pemprov Jakarta Dukung Aturan Larangan Vape Anggota Polri

Senin, 2 November 2026 - 12:08
md
Headline

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

Minggu, 1 November 2026 - 19:29
ponpes
Headline

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Minggu, 1 November 2026 - 17:27
pmbudsman
Headline

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 17:17
Dasco
Headline

Dasco Serukan Semangat 1928, Pengamat Politik Minta Persatuan Dibuktikan Lewat Kerja Negara

Minggu, 1 November 2026 - 10:16
DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Korban Kejahatan Ekonomi Mendapat Ganti Rugi
Headline

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra Dorong Kementerian terkait Buka Suara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:03

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1815 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5161 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.