• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri : Pemda Perlu Miliki Perda Karhutla

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 15 Maret 2024 - 01:11
in Nasional
tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) saat rapat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) membuat regulasi khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (kaharhutla).

“Pemda agar membuat peraturan daerah (Perda) khusus penanggulangan bencana kaharhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran,” kata Tito seperti dikutip Antara, Kamis (14/3/2024).

BacaJuga:

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Tito mengatakan regulasi sangat penting agar setiap kepala daerah memiliki dasar hukum dan konsep dalam penanggulangan kaharhutla di setiap daerah. Regulasi itu, juga dapat mengatur penanganan kaharhutla lintas sektor seperti menggandeng TNI dan Polri.

“Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” kata dia.

Regulasi tersebut, lanjut Tito, perlu dipersiapkan dengan serius sehingga penyelenggaraannya harus berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut catatan dari KLHK, kata Mendagri, tercatat baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Kaharhutla.

Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.

Tito menambahkan regulasi tersebut juga perlu dibuat oleh kepala daerah yang wilayahnya tidak masuk dalam kategori rawan kaharhutla.

“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi,” kata Tito.

Dengan upaya pembuatan regulasi penanganan kaharhutla yang jelas, dia berharap setiap kepala daerah bisa lebih cepat dalam mengantisipasi bencana kebakaran tersebut. (wib)

Tags: Mendagrimenteri dalam negeripemdaPerda KarhutlaTito Karnavian

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03
Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman
Nasional

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51
Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital
Nasional

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:41
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.