• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pj Wali Kota Serang Minta Pelaku Usaha Taati Perda Ramadan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 14 Maret 2024 - 20:02
in Nusantara
Yedi-Rahmat

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat meminta agar seluruh pelaku usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan malam agar menaati peraturan daerah (Perda) tentang Kegiatan pada Bulan Ramadan, dengan larangan yang ditentukan.

Yedi di Serang, Banten, Rabu (13/3/2024), mengatakan berdasarkan surat edaran atau imbauan bersama Nomor: 400.8.1/424-Kesra.Setda/III/2024 antara Pemkot Serang, MUI Kota Serang, dan Kemenag Kota Serang tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 Hijriah sudah diatur berbagai larangan.

BacaJuga:

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

“Di dalam perda itu melarang diselenggarakannya tempat hiburan malam, termasuk juga rumah makan ataupun dagangan menu makanan di waktu tertentu dilarang buka,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Yedi mengaku berbagai larangan kegiatan di Ramadan ini bertujuan untuk mewujudkan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, serta saling toleransi antarumat beragama.

“Dalam surat edaran setiap pengusaha restoran, dan rumah makan, diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00 WIB hingga jam 04.00 WIB,” katanya.

Yedi menyampaikan, meskipun perda ini sudah lama diterapkan, namun sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan, termasuk di Ramadan 1445 H.

“Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui Perda tentang Ramadhan ini makannya terus kami sampaikan,” ucapnya.

Yedi juga mengatakan telah menginstruksikan Satpol PP Kota Serang untuk mengawasi dengan ketat penerapan perda ini selama Ramadhan. Dan menindak tegas para pelaku usaha yang masih membandel. (dam)

Tags: Bulan Ramadhanpelaku usahaPerda kegatanPj Wali Kota Serangrestoranrumah makantempat hiburan malamYedi Rahmat

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11
Gempa-Semarang
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

Senin, 27 April 2026 - 10:10
Persib di Ujung Tanduk, Skenario Gagal Juara Mulai Terlihat
Nusantara

DPD RI Kecam Kekerasan di Daycare Jogja, Desak Penindakan Tegas dan Evaluasi Total

Senin, 27 April 2026 - 03:11

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.