• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Atur Pengiriman Puluhan Ribu Ekstasi, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Maret 2024 - 23:45
in Nusantara
bulelelngco

JPU membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa perkara narkotika dengan tuntutan hukumam mati dan penjara seumur hidup, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. (Kejari Buleleng)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang terdakwa dalam kasus narkotika di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bernama I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bulelengm, Bali.

BacaJuga:

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

“Pada kesempatan tersebut, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode diberikan tuntutan pidana mati,” katanya, dalam keterangan tertulis Selasa (5/3/2024).

Selain terdakwa Ode, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

“Terhadap I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, jaksa masing-masing menuntut dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Ode dihubungi oleh seseorang bernama Mantik melalui telepon.

“Ode diminta untuk mencarikan seseorang yang dapat mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar,” tuturnya.

Pada saat itu, terdakwa Ode sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. Dari penangkapan terhadap para terdakwa, diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya putih bernopol F 1741 AE. Di jok belakang mobil tersebut, ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi sebanyak 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi sebanyak 29.066 butir. (fer)

Tags: ekstasiHukuman MatiSeumur HidupTerdakwa

Berita Terkait.

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Nusantara

Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:01
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:34
Serah-Terima
Nusantara

Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan
Olahraga

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Prancis sukses menaklukkan Timnas Norwegia 4-1 dalam laga pamungkas Grup I Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.