• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KPU DKI Jakarta Jaring Pemantau Pilgub 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 04:55
in Megapolitan
Astri-Megatari

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjaring pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 hingga 16 November untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

“Pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (28/2/2024).

BacaJuga:

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Astri menuturkan masyarakat bisa mengakses tahapan proses pendaftaran pemantau secara daring melalui laman resmi https://jakarta.kpu.go.id/.

Selain melalui daring, pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin – Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah dengan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan.

Lalu, nama-nama anggota yang akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak dua lembar, alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.

Kemudian, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak empat lembar, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilihan.

Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan, surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

“Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. (dam)

Tags: KPU DKI JakartaPemantau Pilgub 2024pilkada

Berita Terkait.

Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21
Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
Ragunan
Megapolitan

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:10
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2268 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.