• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerugian Negara Capai Rp19 Miliar, Jaksa Eksekusi Tersangka Korupsi Saluran Kabel Tanah Menengah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 Februari 2024 - 17:24
in Nasional
Henry-Kusnohardjo-co

Tersangka korupsi Saluran Kabel Tanah Menengah Henry Kusnohardjo saat di eksekusi. Foto: Puspenkum Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah eksekusi Henry Kusnohardjo, yang merupakan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Jawa Timur.

Tindakan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

BacaJuga:

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

“Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) di Zona I Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Tahun Anggaran 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Terpidana Henry Kusnohardjo dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengajukan upaya Hukum Kasasi terhadap keputusan tersebut.

“Majelis Hakim Mahkamah Agung RI kemudian mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, sehingga membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap, tanggal 30 Maret 2023,” ujarnya.

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidair.

Menetapkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan subsidi 6 bulan kurungan.

Menetapkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan subsidi 2 tahun penjara.

Barang bukti yang berupa surat dan dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara, sementara barang bukti berupa kabel dirampas untuk kepentingan negara dan dianggap sebagai pengganti uang.

Menetapkan kewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana Henry Kusnohardjo saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (fer)

Tags: Henry KusnohardjoKejaksaan Negeri JayawijayaSaluran Kabel Tanah MenengahTersangka Korupsi

Berita Terkait.

yusril
Nasional

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:07
bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.