• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Hak Angket Kecurangan Pemilu, HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 Februari 2024 - 17:04
in Politik
Hidayat-Nur-Wahid-co

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (foto : ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) yang ramai dibicarakan publik, seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi, karena hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi.

HNW sapaan akrabnya menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa, DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket tersebut adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

BacaJuga:

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Selain itu, katanya, peraturan perundang-undangan lainnya adalah UU Pemilu, dimana asas Pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1), serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan Rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUDNRI 1945, dinilai oleh banyak pihak telah dilanggar oleh penyelenggara Pemilu maupun ASN hingga Presiden dengan ketidaknetralan mereka.

“Jadi, apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

HNW menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final.

“Ada yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi/final belum ada yang kalah apalagi yang menang,” ucapnya.

“Namun, seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konsitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi2 di DPR,” cetusnya menambahkan.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa hak angket itu sebaiknya tidak diargumentasikan kepada kalah-menang dalam pemilu 2024 yang memang hasilnya belum diumumkan oleh KPU. Namun, hak angket yang awalnya diwacanakan oleh Capres yang diusung oleh PDIP, agar DPR mempergunakan hak angket, selain itu juga sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

“Sehingga respons positif anggota DPR terhadap wacana dipergunakannya hak angket, juga bagian dari fungsi anggota DPR melaksanakan sumpah jabatannya yaitu memperjuangkan aspirasi Rakyat yang diwakilinya,” tukasnya.

Apalagi, wacana itu juga disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk partai2 politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujarnya.

HNW juga tidak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa hak angket kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK, meski ada presedennya bahwa MK bisa memutus membatalkan apabila ada kecurangan Pemilu/Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya. Karena keduanya berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Hak Angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 dan perselisihan hasil pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,” terangnya.

“Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain. Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK). Ke duanya konstitusional, dan perlu ditempuh untuk memastikan legitimasi Pemilu dan hasil Pemilu, selain itu juga bentuk ketaatan pada Konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi, hukum dan kemajuan,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: Hak AngketHidayat Nur WahidKecurangan PemiluPartai Keadilan Sejahtera

Berita Terkait.

BULD
Politik

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 10:32
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Politik

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 20:06
doli
Politik

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Rabu, 16 September 2026 - 11:11
UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    2513 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.