• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM: Pelaku KUMKM Harus Utamakan Mediasi dalam Sengketa Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 - 16:25
in Nasional
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. KemenKopUKM

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan agar para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) harus senantiasa mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.

KemenKopUKM bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama menyelenggarakan Webinar Mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat membuka Webinar yang diselenggarakan secara daring, Kamis (22/2/2024) mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi sebagai entitas usaha.

“Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM. Karena tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya. Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain, di mana litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Oleh sebab itu menurut Arif, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui non litigasi.

Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Di Indonesia sendiri, lanjutnya, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Dua hal inilah yang bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi.

“Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM. Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu. “Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum,” katanya.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menjelaskan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.

“Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil,” ucap Takdir. (srv)

Tags: KemenKopUKMmediasiPelaku KUMKMSengketa Hukum

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.