• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM: Pelaku KUMKM Harus Utamakan Mediasi dalam Sengketa Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 - 16:25
in Nasional
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. KemenKopUKM

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan agar para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) harus senantiasa mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.

KemenKopUKM bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama menyelenggarakan Webinar Mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat membuka Webinar yang diselenggarakan secara daring, Kamis (22/2/2024) mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi sebagai entitas usaha.

“Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM. Karena tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya. Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain, di mana litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Oleh sebab itu menurut Arif, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui non litigasi.

Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Di Indonesia sendiri, lanjutnya, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Dua hal inilah yang bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi.

“Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM. Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu. “Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum,” katanya.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menjelaskan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.

“Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil,” ucap Takdir. (srv)

Tags: KemenKopUKMmediasiPelaku KUMKMSengketa Hukum

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.