• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OC Kaligis: Tuduhan terhadap Heddy Kandou Pemutarbalikan Fakta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 10 Februari 2024 - 09:31
in Nasional
Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis.

Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan dakwaan terhadap kliennya, Heddy Kandou, salah dan ada unsur memutarbalikkan fakta. Untuk itu, dia meminta majelis hakim menjadikan fakta hukum yang sebenarnya sebagai pertimbangan.

Diketahui, Heddy menjadi terpidana korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, periode tahun 2017-2018, senilai Rp 232 miliar.

BacaJuga:

Mahasiswa dari 10 Negara Ikuti PIJAR 2026, UT Perkuat Kolaborasi Global

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Menurut Kaligis, ada sosok lain yaitu, PM, yang seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Sebab, kata Kaligis, dari keterangan 11 saksi dalam perkara tersebut, semua saksi, mengatakan bahwa PM sendirilah, yang melakukan pengurusan barang dan jasa, tanpa perintah terdakwa Heddy Kandou.

“Terdakwa pun baik di persidangan, maupun pembelaan pribadi terdakwa, tidak pernah mengakui bahwa terdakwalah yang menyuruh PM untuk melakukan pengurusan barang dan jasa. Replik JPU mengenai tuntutan bahwa terdakwalah yang menggerakkan PM untuk melakukan pengurusan barang dan jasa, bukan saja fitnah, tetapi memutarbalikkan fakta hukum sesuai Pasal 185 (1) KUHAP,” ujar Kaligis.

Ditambahkannya, keterangan 11 Saksi dan BAP terdakwa Heddy Kandou, bila menjadi pertimbangan majelis hakim, cukup untuk membuktikan mengenai unsur pengadaan barang dan jasa, yang sama sekali, tidak dilakukan oleh terdakwa Heddy Kandou.

“Saat melakukan penggeledahan barang bukti pun, Jaksa menyalahi ketentuan Pasal 129 KUHAP. Mestinya penggeledahan barang bukti untuk Tersangka Heddy Kandou disaksikan oleh Heddy Kandou, bukan PM,” ujar Kaligis dalam dupliknya yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Rabu (7/2/2023).

“Beranikah Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan sebelas keterangan saksi, keterangan terdakwa Heddy Kandou dan penyitaan barang bukti yang menyalahi KUHAP?,” tukas Kaligis.

Mengenai Kerugian Negara, Seharusnya Melalui Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam Dupliknya, Kaligis juga mengutip keterangan dua ahli keuangan, Dr. Eko Sembodo, SE., MM., MAk., CFrA dan Prof. Dr. Dadang Suwanda, S.E., MM., MAk, Ak, CA, yang berpendapat bahwa audit investigasi JPU, tidak memenuhi standar audit, tidak dapat diyakini (diragukan) kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena faktanya terdakwa tidak pernah dikonfirmasi dan diklarifikasi mengenai angka-angka kerugian negara, dan hanya BPK yang punya wewenang menentukan kerugian negara. SEMA No. 4 Tahun 2016 pun mengharuskan adanya perhitungan BPK dalam menghitung kerugian negara,” tegas Kaligis.

Ditambahkannya, JPU telah mengaburkan fakta persidangan dengan mempelintir kesaksian para saksi di persidangan, hanya untuk memaksakan tuntutannya terhadap terdakwa.

“Mencermati dalil-dalil JPU dalam Repliknya, terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai dengan fakta persidangan atau dengan kata lain para saksi yang bersangkutan, sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan demikian,” ujar Kaligis. (ibs)

Tags: Heddy Kandouoc kaligis

Berita Terkait.

Sambut Liburan Sekolah, Hotel Osaka PIK2 Tawarkan Pengalaman Menginap Seru untuk Keluarga
Nasional

Mahasiswa dari 10 Negara Ikuti PIJAR 2026, UT Perkuat Kolaborasi Global

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nasional

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:04
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nasional

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nasional

Bawaslu Ingin Penguatan Tata Kelola Digital Pemilu 2027, Komisi II: Tangkal Disinformasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:32
Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual
Nasional

Habiburokhman: Kritik Dino Patti Djalal Kurang Konstruktif dan Minim Dasar Faktual

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:32
pulang haji
Nasional

Tak Perlu Antre Berjam-jam, Begini Alur Baru Pemulangan Jemaah Haji 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.