• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Kemenlu RI Bilang Begini soal Putusan Mahkamah Internasional ke Israel

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:13
in Internasional
gaza

Sejumlah bangunan di Gaza Palestina hancur akibat serangan Israel. Foto: Instagram/@motaz_azaiza

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) merespons, putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait gugatan genosida Israel di Gaza. Meski belum sepenuhnya diterima, namun menunjukan penegakan hukum telah dijalankan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.

BacaJuga:

Turki Tutup Wilayah Udara Dilewati Pemimpin Israel, Penerbangan Isaac Herzog Dialihkan hingga 8 Jam

Menlu Iran Temui Putin di Rusia, Bahas Solusi Konkret Konflik Timur Tengah

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

“Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Muhammad Iqbal dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, Sabtu (27/1/2024).

Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) mengemukakan, keputuannya mengenai tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida dilakukan Israel di Jalur Gaza. Salah satunya, memastikan tidak melakukan genosida.

“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” ujar Iqbal.

Dalam putusan tersebut, tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, namun meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida.

Israel telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan telah mengajukan, tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan itu berisi tuduhan, Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan melakukan pemboman.

Afrika Selatan menggambarkan, tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina. Itu tertuang dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023). (dan)

Tags: israelkemenlu RIMahkamah InternasionalPalestina

Berita Terkait.

Turki Tutup Wilayah Udara Dilewati Pemimpin Israel, Penerbangan Isaac Herzog Dialihkan hingga 8 Jam
Internasional

Turki Tutup Wilayah Udara Dilewati Pemimpin Israel, Penerbangan Isaac Herzog Dialihkan hingga 8 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 23:49
Abbas-Araghchi
Internasional

Menlu Iran Temui Putin di Rusia, Bahas Solusi Konkret Konflik Timur Tengah

Senin, 27 April 2026 - 11:01
Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta
Internasional

Temui Wakil Wali Kota Seoul, Pramono Bahas K-Food hingga K-Pop dan Konser BTS di Jakarta

Minggu, 26 April 2026 - 23:54
Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata
Internasional

Insiden Penembakan Jamuan Makan Trump: Petugas Tertembak, Pelaku Membawa Beberapa Senjata

Minggu, 26 April 2026 - 21:11
Shehbaz-Sharif
Internasional

PM Pakistan Sebut Pertemuan dengan Menlu Iran Berlangsung Produktif

Sabtu, 25 April 2026 - 23:02
Macron
Internasional

Cegah Krisis Energi, Macron Inisiasi Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3372 shares
    Share 1349 Tweet 843
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1585 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.