• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penipuan ASN di Kemenkumham dan Kemenag Jatim

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 19 Januari 2024 - 21:12
in Nusantara
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka penipuan calon ASN saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (19/1/2024). (ANTARA)

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka penipuan calon ASN saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (19/1/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus penipuan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Agama (Kemenag) setempat dengan menangkap empat orang tersangka.

“Empat orang tersangka tersebut adalah YH, FS, M dan N,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama di Surabaya, dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024).

BacaJuga:

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Pitter menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi atas nama korban Ridwan pada bulan Maret 2023.

Dalam kasus ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksi-nya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban menjanjikan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” ungkapnya.

Atas bujuk rayu tersangka YH, para korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.

“Total uang yang diberikan puluhan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,384 miliar. Namun, setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan puluhan korban tersebut menjadi ASN,” ucapnya.

Kemudian tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada para korban dengan menjanjikan bahwa kedua tersangka memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.

“Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN,” ujar dia.

Pada gelombang kedua ini FS menerima uang Rp3,25 miliar untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.

“Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS dan N kembali meyakinkan korban sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, para tersangka melakukan penipuan gelombang ketiga. Saat itu tersangka FH, FS dan N mengenalkan kepada tersangka M kepada korban dengan dalih bahwa yang bersangkutan mempunyai akses di Kementerian Agama.

“Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementerian agama,” ujarnya.

“Sehingga total Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN,” katanya.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (dam)

Tags: Penipuan ASNPolda Jatim

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:44
Gempa-banten
Nusantara

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:42
Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi
Nusantara

Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:31
Anton
Nusantara

DPR Dorong STTAL Percepat Inovasi Teknologi Maritim untuk Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53
Wisata-bali
Nusantara

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7145 shares
    Share 2858 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.