• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Pengaruhi Soliditas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Januari 2024 - 09:19
in Headline
mk

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak akan memengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.

“Enggak, enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja,” kata Enny seperti dilansir Antara, Jumat (19/1/2024).

BacaJuga:

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

Ia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) tak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK masa jabatan 2023-2028 Suhartoyo.

“Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan,” ucap dia.

MK, kata dia, memang dituntut untuk meningkatkan kualitas putusan sehingga hakim konstitusi tidak mengambil pusing soal perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta tersebut.

Namun begitu, Enny mengaku MK telah menyerahkan masalah ini pada kuasa hukum untuk mengurus perkara itu. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan MK terhadap hukum beracara.

“Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada,” katanya.

Terlepas dari itu, ia berharap, perkara tersebut segera selesai. “Kami sudah memberikan kuasa saja kepada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1). Surat tersebut berisikan sikap MKMK terkait dengan posisinya dalam perkara dimaksud.

“Isinya cuma kami mengatakan karena dulu ditanya oleh PTUN dalam persiapan, bukan sidang, masih persiapan pemeriksaan, kami ditanya apakah akan menjadi pihak atau bagaimana,” kata dia.

Menurut dia, MKMK memang mempunyai kepentingan terhadap gugatan itu karena yang digugat adalah surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Adapun SK tersebut dibuat dengan menimbang putusan MKMK ad hoc ketika memutus sidang etik terhadap Anwar Usman.

“Oleh karena itu, dengan sendirinya kita ada kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan itu,” katanya.

Ia menjelaskan MKMK memiliki kepentingan terhadap objek perkara, posisi MKMK dalam gugatan dimaksud diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menetapkan.

“Dan itu belum dijawab kemarin. Katanya akan dijawab lewat e-court pada persidangan di tanggal 31 (Januari) nanti. Jadi, selebihnya let see (mari saksikan, red.), begitu saja,” ujarnya.

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 setelah Suhartoyo terpilih menggantikan dirinya sebagai Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK ad hoc.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. (wib)

Tags: anwar usmanGugatan Anwar UsmanMKPTUNSoliditas

Berita Terkait.

gempaa
Headline

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:42
ntt
Headline

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32
pratikno
Headline

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:47
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Headline

Bantuan Presiden Mendarat, Ribuan Paket Sembako Dikebut untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:52
Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan
Headline

Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:31
Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3810 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.