• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Ungkap DKI Terapkan Batas Bawah Kenaikan Pajak Hiburan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:00
in Megapolitan
Anggota DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Setwan DPRD DKI)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Setwan DPRD DKI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Legislator DKI Jakarta menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga iklim perekonomian di wilayah Ibu Kota.

Salah satunya menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BacaJuga:

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Perda itu dibuat karena mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi itu, menurutnya, mengatur batas atas dan batas bawah tentang besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku usaha.

“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata Pantas, pada Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, eksekutif dan legislatif sengaja tak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan. Meski Jakarta dikenal sebagai kota jasa, tapi pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi di wilayahnya.

Apalagi sebelumnya DKI memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Namun saat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD lahir maka pemerintah daerah harus mengikuti produk hukum di atasnya dengan mengeluarkan Perda baru.

“Dari Perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen), kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

“Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi, misalnya seperti pajak hiburan dan pajak hiburan itu kami ambil yang titik bawah (40 persen), karena itu ruang yang dimungkinkan dan kalau diambil batas atas bisa gulung tikar semua,” lanjutnya.

Pantas mengungkap, UU itu juga mengatur bahwa pemerintah daerah sudah harus mengundang Perda paling lambat Januari 2024. Karena itu, secara konsisten Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menggodok aturan tersebut hingga akhirnya rampung pada Desember 2023 lalu.

“Satu hal yang harus diketahui, bahwa UU itu juga mengamanatkan 5 Januari 2024 harus selesai atau diundangkan, dan Bapemperda selesai membahas Desember 2023,” jelasnya.

Selain itu, Pantas memastikan Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada dalam menggodok regulasi baru. Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), termasuk mengajak pelaku usaha dan akademisi dalam membahas regulasi ini.

“Di awal pasti kami mengajak pelaku usaha juga karena diawali dengan RDP,” ucap Sekretaris DPD PDI Perjuangn ini.

Dalam kesempatan itu, Pantas juga menghargai langkah dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mengajukan JR karena merasa pasal 58 Ayat 2 dari UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak rasional.

Untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen. Pantas berjanji, akan mendorong eksekutif untuk menyesuaikan aturan baru jika JR tersebut dikabulkan MK.

“Silakan saja mengajukan dan nggak ada masalah, itu kan hak daripada warga negara dan sudah konstitusinya. Kami juga siap (merevisi Perda) sesuai apa yang diamanatkan oleh ketentuan yang lebih tinggi (UU),” pungkasnya. (fer)

Tags: DPRD DKI JakartaKenaikan Pajak HiburanPajak HiburanPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

rokok
Megapolitan

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Jakbar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 2 September 2026 - 06:06
imigrasi
Megapolitan

Kakanim Jakbar Tegaskan Inovasi Layanan Tetap Bertahan Meski Pimpinan Berganti

Rabu, 2 September 2026 - 02:20
fiber
Megapolitan

Rumah Sakit Tak Cukup Canggih, Jaringannya Juga Harus Kebal Gangguan

Selasa, 1 September 2026 - 16:26
kecap
Megapolitan

Kecap Lokal dari Bekasi, Oishii Food Indonesia Tembus Eropa

Selasa, 1 September 2026 - 14:27
Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok
Megapolitan

Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas ke-10 di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 1 September 2026 - 14:15
Kanal Aduan Dibuka, Pengawasan Lapas Jakarta Makin Ketat
Megapolitan

Kanal Aduan Dibuka, Pengawasan Lapas Jakarta Makin Ketat

Selasa, 1 September 2026 - 13:45

OLAHRAGA

SUPER
Olahraga

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 08:10

INDOPOSCO.ID – Panggung tertinggi sepak bola Indonesia kembali menyala. Super League 2026/2027 resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), dan siap...

SelengkapnyaDetails
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.