• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Januari 2024 - 02:22
in Nasional
kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11). Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Pada Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang, rumah saksi Muhaimin Syarif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (5/1/2024).

BacaJuga:

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Stevi Thomas (ST).

Ali mengungkapkan penggeledahan tersebut ditemukan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.

“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wib)

Tags: KPKRumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

Berita Terkait.

habib
Nasional

13 Tindak Pidana Bisa Kena Perampasan Aset, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37
tito
Nasional

Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:27
belajar
Nasional

Dana BOS Bisa Dipakai untuk TKA 2026, Sekolah Diminta Tak Salah Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27
Pemeriksaan-Kesehatan
Nasional

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05
Kapolri
Nasional

Mutasi Besar Polri: Astamaops hingga Jajaran Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:44
Awak-Kapal
Nasional

Terombang-ambing 13 Hari di Laut, Awak Kapal KM El Malika Ditemukan Selamat di Palau

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:04

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.