• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Soroti Dokumen DJKA dalam Praperadilan Firli

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 - 22:21
in Headline
Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOto: ANTARA

Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dokumen Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diajukan oleh Firli Bahuri sebagai alat bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin bukti yang diajukan oleh Firli di luar konteks praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BacaJuga:

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Basarnas Finds Two More Bodies of Virgo Transport 8 Victims in Java Sea

“Nah itu yang justru oleh hakim tadi dinyatakan bahwa tidak ada relevansi, sehingga ini memang benar bahwa itu memang bukti yang diajukan itu tidak ada relevansinya,” kata Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).

Boyamin mengungkapkan sebagai mantan anggota Polri, Firli banyak berkecimpung dalam bidang serse, termasuk jadi Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan juga pernah jadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia pasti paham bahwa bukti yang diajukan di praperadilan seharusnya terkait dengan sangkaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Bagaimana dia membantah dengan menyeret perkara lain dan atas kesadarannya, menurut saya itu yang memperberat dugaan kesalahan Pak Firli,” ujarnya.

Boyamin menyatakan mestinya dokumen yang dibawa oleh Firli dalam sidang praperadilan tersebut harus disikapi oleh KPK, karena bisa dianggap menghalangi penyidikan dan Dewan Pengawas juga bisa menganggapnya melanggar kode etik

“Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen,” ujarnya.

Boyamin mengatakan kalau dokumen KPK ini dibawa-bawa oleh orang keluar dari institusi maka nanti bisa digunakan oknum nakal untuk dipakai melakukan pemerasan. “Nah ini akan mencoreng nama KPK dan sangat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ucapnya.

Boyami mengingat, hal ini harus dianggap serius berkaitan dengan dokumen DJKA yang dibawa-bawa dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan perkara ini yaitu sangkaan melakukan pemerasan terkait dengan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, kata Boyamin, apabila Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatannya tidak diterima, hal tersebut dapat dihormati. “Bisa saja Pak Firli kembali mengajukan lagi praperadilan, hormati sajalah kalau dia masih ingin menguji lagi itu ya,” ujarnya.

Akan tetapi, Boyamin berkeyakinan Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak akan menerima bahkan akan menolaknya. “Jadi ini toh kalau sebaliknya kalau diterima pun ya penyidik Polda bisa mengulang lagi untuk penyidikan baru yang lebih kuat,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (wib)

Tags: DJKAFirli BahuriMAKIPraperadilan

Berita Terkait.

bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27
virgo
Headline

Basarnas Finds Two More Bodies of Virgo Transport 8 Victims in Java Sea

Senin, 21 September 2026 - 15:35
basarnas
Headline

Basarnas Temukan Dua Jasad Korban Kapal Virgo di Perairan Laut Jawa

Senin, 21 September 2026 - 15:25
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.