• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Soroti Dokumen DJKA dalam Praperadilan Firli

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 - 22:21
in Headline
Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOto: ANTARA

Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dokumen Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diajukan oleh Firli Bahuri sebagai alat bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin bukti yang diajukan oleh Firli di luar konteks praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BacaJuga:

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

“Nah itu yang justru oleh hakim tadi dinyatakan bahwa tidak ada relevansi, sehingga ini memang benar bahwa itu memang bukti yang diajukan itu tidak ada relevansinya,” kata Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).

Boyamin mengungkapkan sebagai mantan anggota Polri, Firli banyak berkecimpung dalam bidang serse, termasuk jadi Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan juga pernah jadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia pasti paham bahwa bukti yang diajukan di praperadilan seharusnya terkait dengan sangkaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Bagaimana dia membantah dengan menyeret perkara lain dan atas kesadarannya, menurut saya itu yang memperberat dugaan kesalahan Pak Firli,” ujarnya.

Boyamin menyatakan mestinya dokumen yang dibawa oleh Firli dalam sidang praperadilan tersebut harus disikapi oleh KPK, karena bisa dianggap menghalangi penyidikan dan Dewan Pengawas juga bisa menganggapnya melanggar kode etik

“Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen,” ujarnya.

Boyamin mengatakan kalau dokumen KPK ini dibawa-bawa oleh orang keluar dari institusi maka nanti bisa digunakan oknum nakal untuk dipakai melakukan pemerasan. “Nah ini akan mencoreng nama KPK dan sangat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ucapnya.

Boyami mengingat, hal ini harus dianggap serius berkaitan dengan dokumen DJKA yang dibawa-bawa dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan perkara ini yaitu sangkaan melakukan pemerasan terkait dengan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, kata Boyamin, apabila Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatannya tidak diterima, hal tersebut dapat dihormati. “Bisa saja Pak Firli kembali mengajukan lagi praperadilan, hormati sajalah kalau dia masih ingin menguji lagi itu ya,” ujarnya.

Akan tetapi, Boyamin berkeyakinan Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak akan menerima bahkan akan menolaknya. “Jadi ini toh kalau sebaliknya kalau diterima pun ya penyidik Polda bisa mengulang lagi untuk penyidikan baru yang lebih kuat,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (wib)

Tags: DJKAFirli BahuriMAKIPraperadilan

Berita Terkait.

bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6647 shares
    Share 2659 Tweet 1662
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.