• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Soroti Dokumen DJKA dalam Praperadilan Firli

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 - 22:21
in Headline
Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOto: ANTARA

Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). FOto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dokumen Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan yang diajukan oleh Firli Bahuri sebagai alat bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin bukti yang diajukan oleh Firli di luar konteks praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BacaJuga:

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

“Nah itu yang justru oleh hakim tadi dinyatakan bahwa tidak ada relevansi, sehingga ini memang benar bahwa itu memang bukti yang diajukan itu tidak ada relevansinya,” kata Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (19/12/2023).

Boyamin mengungkapkan sebagai mantan anggota Polri, Firli banyak berkecimpung dalam bidang serse, termasuk jadi Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan juga pernah jadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia pasti paham bahwa bukti yang diajukan di praperadilan seharusnya terkait dengan sangkaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

“Bagaimana dia membantah dengan menyeret perkara lain dan atas kesadarannya, menurut saya itu yang memperberat dugaan kesalahan Pak Firli,” ujarnya.

Boyamin menyatakan mestinya dokumen yang dibawa oleh Firli dalam sidang praperadilan tersebut harus disikapi oleh KPK, karena bisa dianggap menghalangi penyidikan dan Dewan Pengawas juga bisa menganggapnya melanggar kode etik

“Jadi menurut saya itu harus segera di lakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen,” ujarnya.

Boyamin mengatakan kalau dokumen KPK ini dibawa-bawa oleh orang keluar dari institusi maka nanti bisa digunakan oknum nakal untuk dipakai melakukan pemerasan. “Nah ini akan mencoreng nama KPK dan sangat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ucapnya.

Boyami mengingat, hal ini harus dianggap serius berkaitan dengan dokumen DJKA yang dibawa-bawa dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan perkara ini yaitu sangkaan melakukan pemerasan terkait dengan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, kata Boyamin, apabila Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatannya tidak diterima, hal tersebut dapat dihormati. “Bisa saja Pak Firli kembali mengajukan lagi praperadilan, hormati sajalah kalau dia masih ingin menguji lagi itu ya,” ujarnya.

Akan tetapi, Boyamin berkeyakinan Pengadilan Jakarta Selatan juga tidak akan menerima bahkan akan menolaknya. “Jadi ini toh kalau sebaliknya kalau diterima pun ya penyidik Polda bisa mengulang lagi untuk penyidikan baru yang lebih kuat,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan. (wib)

Tags: DJKAFirli BahuriMAKIPraperadilan

Berita Terkait.

FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.