• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Intimidasi Seniman Butet, AII: Merusak Iklim HAM di Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 6 Desember 2023 - 11:40
in Nasional
butetco

Ilustrasi pentas seni oleh seniman. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai, dugaan intimidasi yang diterima seniman Butet Kertaradjasa merusak iklim hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Tindakan intimidasi itu tak hanya mencederai kebebasan berkesenian, tapi juga merusak iklim hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi,” terang Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

BacaJuga:

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Sebelumnya, penulis naskah teater, Agus Noor dan seniman Butet Kartaredjasa diduga mendapatkan intimidasi dari polisi saat menggelar pertunjukan bermuatan satir politik di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat yang mencantumkan komitmen penanggung jawab tidak kampanye pemilu, menyebarkan bahan kampanye pemilu, menggunakan atribut partai politik, menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan kegiatan politik lainnya.

Usman mengungkapkan, kebebasan berekspresi, termasuk berkesenian, merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi. “Ini merupakan hak dasar setiap orang yang dilindungi hukum. Pembatasan terhadap seniman hanya akan merugikan perkembangan kebudayaan dan juga partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Pola seperti itu juga mengingatkan kembali pada apa yang dilakukan oleh rezim Orde Baru. “Intimidasi kepada seniman ini mengingatkan kita pada era Orde Baru. Kegiatan seni sering menjadi sasaran sensor dan pembatasan. Upaya mengendalikan ekspresi artistik yang kritis bisa dilihat sebagai bentuk kembalinya praktik yang seharusnya ditinggalkan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Usman menyerukan para pihak untuk segera menyetop praktik intimidasi terhadap seniman. Negara juga harus hadir untuk menjamin kebebasan berpendapat para seniman melalui karya-karya mereka. “Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan praktik intimidasi terhadap para seniman dan siapa pun warga yang berpikir kritis,” ujarnya.

“Negara harus menjamin kebebasan berkesenian sebagai bagian integral dari kebebasan berekspresi. Segala bentuk ekspresi dalam seni adalah elemen penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berbudaya,” imbuhnya. (nas)

Tags: AIIAmnesty International IndonesiaButet KertaradjasaDugaan Intimidasi Seniman ButetIklim HAMindonesia

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.