• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Oknum Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Harapan Kami

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 November 2023 - 21:39
in Headline
put

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir telah dituntut pidana mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Keluarga Imam Masykur berharap bahwa putusan vonis tidak mengalami perubahan dari tuntutan tersebut.

“Kami berharap agar penerapan pasal yang bersangkutan, yakni Pasal 340, dengan tuntutan pidana mati dianggap sudah mencapai hukuman maksimal. Menurut kami, pasal tersebut memang menyatakan sanksi pidana mati, dan itu dianggap sebagai hukuman yang sudah mencukupi,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (27/11/2023).

BacaJuga:

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Menurutnya, keluarga Imam berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati

“Hukuman mati, itu harapan kami,” ujar Putri.

Putri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses peradilan terkait kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur hingga pada saat putusan, yang dijadwalkan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.

“Kami menunggu proses tersebut, karena meskipun kami tidak bisa tampil di depan, namun kami akan memberikan dukungan di belakang layar, berkoordinasi dengan oditur militer untuk terus memberikan dukungan kepada para terdakwa di sini. Harapan kami, sesuai dengan harapan Pak Hotman dan keluarga almarhum, adalah agar hukuman mati tetap dijatuhkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi cs menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

“Dengan merujuk pada pasal yang disebutkan di atas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagai berikut: Terdakwa 1 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Terdakwa 2 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat. Terdakwa 3 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat,” tambahnya. (fer)

Tags: militerTNI

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Kamis, 24 September 2026 - 18:15
umarr
Headline

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 07:07
rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31
jurnalis
Headline

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Rabu, 23 September 2026 - 17:07
menkeu
Headline

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:16
denny
Headline

Denny Indrayana Bongkar Dalil Syarat Pendidikan Gibran: Ada Surat, tapi Mana Bukti Kelulusannya?

Rabu, 23 September 2026 - 15:35

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.