• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Oknum Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Harapan Kami

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 November 2023 - 21:39
in Headline
put

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir telah dituntut pidana mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Keluarga Imam Masykur berharap bahwa putusan vonis tidak mengalami perubahan dari tuntutan tersebut.

“Kami berharap agar penerapan pasal yang bersangkutan, yakni Pasal 340, dengan tuntutan pidana mati dianggap sudah mencapai hukuman maksimal. Menurut kami, pasal tersebut memang menyatakan sanksi pidana mati, dan itu dianggap sebagai hukuman yang sudah mencukupi,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (27/11/2023).

BacaJuga:

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Menurutnya, keluarga Imam berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati

“Hukuman mati, itu harapan kami,” ujar Putri.

Putri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses peradilan terkait kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur hingga pada saat putusan, yang dijadwalkan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.

“Kami menunggu proses tersebut, karena meskipun kami tidak bisa tampil di depan, namun kami akan memberikan dukungan di belakang layar, berkoordinasi dengan oditur militer untuk terus memberikan dukungan kepada para terdakwa di sini. Harapan kami, sesuai dengan harapan Pak Hotman dan keluarga almarhum, adalah agar hukuman mati tetap dijatuhkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi cs menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

“Dengan merujuk pada pasal yang disebutkan di atas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagai berikut: Terdakwa 1 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Terdakwa 2 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat. Terdakwa 3 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat,” tambahnya. (fer)

Tags: militerTNI
Berita Sebelumnya

Gempa Magnitudo M4.7 Getarkan Malang di Jatim Sampai Gunung Kidul

Berita Berikutnya

Resep Lengkap Cumi Saus Tiram ala Dapur Kobe

Berita Terkait.

banjir-padang
Headline

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Kamis, 27 November 2025 - 17:24
WhatsApp-Image-2025-11-27-at-13.29.32_c73c89ed
Headline

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 14:16
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.34.15 (2)
Headline

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
Berita Berikutnya
kobeco

Resep Lengkap Cumi Saus Tiram ala Dapur Kobe

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.