• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Oknum Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Harapan Kami

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 November 2023 - 21:39
in Headline
put

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir telah dituntut pidana mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Keluarga Imam Masykur berharap bahwa putusan vonis tidak mengalami perubahan dari tuntutan tersebut.

“Kami berharap agar penerapan pasal yang bersangkutan, yakni Pasal 340, dengan tuntutan pidana mati dianggap sudah mencapai hukuman maksimal. Menurut kami, pasal tersebut memang menyatakan sanksi pidana mati, dan itu dianggap sebagai hukuman yang sudah mencukupi,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (27/11/2023).

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Menurutnya, keluarga Imam berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati

“Hukuman mati, itu harapan kami,” ujar Putri.

Putri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses peradilan terkait kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur hingga pada saat putusan, yang dijadwalkan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.

“Kami menunggu proses tersebut, karena meskipun kami tidak bisa tampil di depan, namun kami akan memberikan dukungan di belakang layar, berkoordinasi dengan oditur militer untuk terus memberikan dukungan kepada para terdakwa di sini. Harapan kami, sesuai dengan harapan Pak Hotman dan keluarga almarhum, adalah agar hukuman mati tetap dijatuhkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi cs menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

“Dengan merujuk pada pasal yang disebutkan di atas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagai berikut: Terdakwa 1 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Terdakwa 2 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat. Terdakwa 3 dikenai pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya Angkatan Darat,” tambahnya. (fer)

Tags: militerTNI

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.