• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Didakwa Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tiga Oknum TNI

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 27 November 2023 - 15:49
in Nasional
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Tuntutan hukuman mati telah disampaikan kepada mereka.

BacaJuga:

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

“Satu terdakwa dijatuhi pidana utama berupa hukuman mati, sementara pidana tambahan mencakup pemecatan dari dinas militer TNI AD,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023)

Praka Heri Sandi dan terdakwa tiga alias Jasmowir juga mendapat tuntutan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer TNI AD. Upen menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada keterangan dari para saksi dan terdakwa yang telah diperoleh selama sidang, termasuk hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Keterangan-keterangan tersebut kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang berfokus pada pembacaan tuntutan. Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.

“Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Upen.

Dengan merujuk pada dua pasal tersebut, Oditur Militer memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD terhadap para terdakwa.

“Kami juga memohon agar barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, sembilan barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” tambah Upen.

Sebagai informasi tambahan, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang merupakan seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, tewas setelah diculik dan dibunuh oleh para terdakwa. (fer)

Tags: Hukuman MatiImam MasykurOditur MiliterOknum TNIPembunuhan Berencana

Berita Terkait.

Taksi
Nasional

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3674 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.