• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Kenaikan Ekonomi Indonesia, Imigrasi Keluarkan Visa Diaspora

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 17 November 2023 - 22:25
in Nasional
Silmy-Karim-co

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. Foto: Dok Imigrasi for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia.

“Ini mencakup individu yang sebelumnya berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau memiliki garis keturunan orang Indonesia, namun saat ini memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negeri,” katanya dalam keterangan Jumat (17/11/2023).

BacaJuga:

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Menurutnya, layanan Visa Diaspora memiliki masa berlaku selama 5 atau 10 tahun, memungkinkan diaspora Indonesia untuk memberikan kontribusi lebih signifikan kepada Tanah Air.

“Pentingnya kebijakan yang memfasilitasi para diaspora, menganggap mereka sebagai aset. Visa Diaspora memberikan kesempatan bagi mereka untuk tinggal lebih lama di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, sebuah keuntungan dibandingkan persyaratan umum izin tinggal untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia,” ujarnya.

Ia menuturkan, syarat permohonan Visa Diaspora mencakup paspor (dengan masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan komitmen untuk membeli Obligasi Pemerintah Indonesia atau menyimpan deposito senilai 35.000 dolar AS. Selain itu, dokumen yang membuktikan status sebelumnya sebagai WNI juga diperlukan.

“Kebijakan serupa telah diterapkan oleh negara-negara seperti India, Irlandia, dan Portugal, dengan program seperti “Overseas Citizen of India” (OCI) di India yang memungkinkan izin tinggal lebih lama dan kepemilikan properti bagi diaspora,” tuturnya.

Ia menambahkan, Imigrasi mencatat bahwa sekitar 6 juta diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Australia, China, Amerika Serikat, dan lainnya.

“Penting untuk mengadopsi kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara-negara lain guna memanfaatkan potensi kontribusi diaspora Indonesia,” imbuhnya. (fer)

Tags: ekonomiImigrasivisa

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Nasional

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:31
Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral
Nasional

Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5665 shares
    Share 2266 Tweet 1416
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2988 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2423 shares
    Share 969 Tweet 606
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.