• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SesKemenkopUKM Paparkan Tujuh Fokus Pemerintah Atas Perubahan UU Perkoperasian

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 November 2023 - 22:11
in Nasional
sesmenkop

SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto : Kemenkopukm for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada tujuh hal mendasar yang menjadi fokus pemerintah atas perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023.

“Pertama, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman. Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung,” kata SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

BacaJuga:

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Menkeu Purbaya Raih Dukungan China untuk Panda Bond, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Siapkan US$17 Miliar

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kedua, rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. “Agar koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha,” ucap Arif.

Ketiga, afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang. “Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi,” kata SesKemenkopUKM.

Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.

Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Di sini, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS.

Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu. Ada setidaknya 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.

“Untuk maksud tersebut, pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi,” katanya.

Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Karena, banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota. Serta, penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat. “Hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana,” kata Arif.

Dalam kesempatan itu, anggota DPD RI Dapil NTB H Achmad Sukisman Azmy sepakat UU Perkoperasian harus direvisi karena sudah berumur lebih dari 30 tahun. “Terlebih lagi, dengan melihat kemajuan teknologi saat ini, agar koperasi bisa bertahan dengan bagus. Perlu juga pengawasan koperasi diperkuat,” kata Sukisman.

Sukisman menambahkan, ada beberapa permasalahan koperasi yang sebaiknya dimasukkan juga ke dalam perubahan UU Perkoperasian. Di antaranya terkait kurangnya minat berkoperasi, keterbatasan SDM, hingga banyak muncul piutang macet.

“Masalah koperasi lainnya adalah kurangnya pengawasan kepada pengurus koperasi, hingga pengelolaan arsip koperasi yang kurang efektif,” katanya.

Anggota DPD lainnya dari Kalimantan Barat, H Sukiryanto, juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian ini dapat menjawab segala persoalan penting yang membelit koperasi. Misalnya, terkait perlindungan anggota. “Selain juga, harus ada lembaga penjamin simpanan. Sehingga, kalau pengurusnya nakal, anggota koperasi tidak sampai menjadi korban,” kata Sukiryanto.

Empat Catatan

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI KH Amang Syafrudin menegaskan Komite IV DPD RI mendukung RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan beberapa catatan.

Antara lain, RUU Perkoperasian harus memberikan penguatan kelembagaan dan koperasi. Sehingga, dapat meningkatkan kemanfaatan bagi masyarakat luas dan meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Selain itu, RUU Perkoperasian harus mampu mendorong perkembangan ekosistem koperasi untuk mendukung pertumbuhan usaha koperasi yang merata dan berkelanjutan di seluruh daerah,” kata KH Amang.

Catatan lain, kata KH Amang, modernisasi lembaga dan usaha koperasi diharapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam Perubahan UU Perkoperasian sehingga harus dibarengi dengan tersedianya fasilitas pendukung teknologi yang memadai di seluruh daerah.

“RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan lembaga koperasi seperti pemanfaatan koperasi sebagai Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau sebagai tempat pencucian uang oleh pihak-pihak tertentu,” ucap KH Amang.

Tak hanya itu, Komite IV DPD RI mendorong KemenkopUKM untuk meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan tata kelola koperasi yang baik untuk mendukung gerak koperasi dalam segala bidang usaha, sebagai salah satu fokus pemerintah dalam RUU Perkoperasian.

Komite IV juga berharap agar pemerintah memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi syariah di sektor riil, usaha simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya.

Di samping itu, Komite IV DPD RI dan KemenkopUKM juga sepakat untuk bekerja sama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai daerah mengenai RUU Perkoperasian, agar masyarakat daerah dapat memahami dan memahami pentingnya perubahan UU Perkoperasian.

“Kami juga sepakat untuk bersinergi dalam menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata KH Amang. (srv)

Tags: KemenKopUKMUKMUMKM

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Tim Pendamping Keluarga Dampingi Warga dari Calon Pengantin hingga Lansia

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20
Purbaya
Nasional

Menkeu Purbaya Raih Dukungan China untuk Panda Bond, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Siapkan US$17 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:19
esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7127 shares
    Share 2851 Tweet 1782
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
Ronaldo
Olahraga

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal dipaksa bermain imbang 1-1 oleh Republik Demokratik (RD) Kongo pada laga perdana Grup K Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
tuchel

Debut Penentuan, Thomas Tuchel Taruh Harga Diri Inggris Saat Hadapi Kroasia

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:29
inggris

Inggris vs Kroasia: Three Lions Antusias Jelang Laga Perdana, Waspadai Pengalaman Vatreni

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:52
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.