• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari Ini Johnny Plate CS Hadapi Vonis Hakim di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 11:10
in Nasional
Suasana sidang Johnny Plate CS di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Suasana sidang Johnny Plate CS di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; serta mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri setelah melewati serangkaian proses pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka.

BacaJuga:

Pemerintah Pacu Reformasi Pasar Modal, Likuiditas hingga Tata Kelola Jadi Sorotan

AHY Tegaskan Ketahanan Air Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Rangkaian Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ASN Kemenduk bangga Tingkatkan Semangat Berkontribusi

“Betul, pada hari Rabu, tanggal 8 November. Hakim akan membacakan putusan perkara ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (8/11/2023).

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sejumlah Rp 8,032 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Yohan Suryanto, di sisi lain, dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 399 juta.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat juga tiga pejabat tinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, yaitu mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan mantan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Irwan Hermawan dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Galumbang Menak dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Mukti Ali dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (fer)

Tags: Johnny G. PlateJohnny PlateKorupsi BTS Kominfopn jakpusvonis

Berita Terkait.

saham
Nasional

Pemerintah Pacu Reformasi Pasar Modal, Likuiditas hingga Tata Kelola Jadi Sorotan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:03
ahy
Nasional

AHY Tegaskan Ketahanan Air Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:22
wihaji
Nasional

Rangkaian Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ASN Kemenduk bangga Tingkatkan Semangat Berkontribusi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

Prabowo Klaim Kabinetnya Oke, Pengamat Soroti Realitas yang Dirasakan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

Mendiktisaintek: Indonesia Harus Beralih dari Pengguna Jadi Pencipta Teknologi

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:33
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:21

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.