• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari Ini Johnny Plate CS Hadapi Vonis Hakim di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 11:10
in Nasional
Suasana sidang Johnny Plate CS di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Suasana sidang Johnny Plate CS di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; serta mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri setelah melewati serangkaian proses pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka.

BacaJuga:

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

“Betul, pada hari Rabu, tanggal 8 November. Hakim akan membacakan putusan perkara ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (8/11/2023).

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sejumlah Rp 8,032 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Yohan Suryanto, di sisi lain, dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 399 juta.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat juga tiga pejabat tinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, yaitu mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan mantan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Irwan Hermawan dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Galumbang Menak dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Mukti Ali dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (fer)

Tags: Johnny G. PlateJohnny PlateKorupsi BTS Kominfopn jakpusvonis

Berita Terkait.

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32
Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3687 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.