• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 November 2023 - 13:50
in Nasional
Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Reza Prasetyo Handono, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK), sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan tanggal 19 Oktober 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023, menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (1/11/2023).

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Menurutnya, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menuturkan, terkait peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, dia adalah Kepala HUDEV-UI. MAK didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan nota pembayaran antara November dan Desember 2022.

“Sebagai Kepala HUDEV-UI, MAK dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan dalam kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” tuturnya

Tindakan pemalsuan kuitansi ini, kata Reza bertujuan agar Hudev-UI bisa mendapatkan kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Oleh karena itu, penerimaan uang secara ilegal ini juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara dalam proyek korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kepala Hudev-UIKorupsi BTS KominfoPemalsuan DokumenReza Prasetyo Handono

Berita Terkait.

Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:03
Pelantikan
Nasional

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32
TP-PKK
Nasional

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:12
Abdul-Mu'ti
Nasional

Lantik 17 Kepala Sekolah Perdana SNT, Mendikdasmen: Siap Cetak Talenta Unggul Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02
Wamendagri
Nasional

Wujudkan Pembangunan Berkeadilan Ekologis, Wamendagri Bima Dorong Legislator Daerah Perkuat Kepemimpinan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:41
Menag
Nasional

Kehadiran Teknologi Digital Paksa Generasi Muda Ubah Cara Belajar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.