INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga yang membeli lahan dari PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang dulu bernama PTPN XI kini resmi mengadukan perusahaan plat merah itu ke Polres Padeglang, Banten.
Warga melalui kuasa hukumnya Moch Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya terpaksa mengadukan PTPN VIII dan notaris ke Mapolres Pandeglang karena warga yang sudah membeli lahan milik PTPN VIII, dan sudah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Syahrrudin SH tanggal 20 Januari 2000 lalu merasa dirugikan, karena tidak bisa di baliknamakan di kantor BPN Pandeglang. Sebab, PTPN VIII hingga kini ogah memberikan foto copy dokumen atau surat keterangan peleburan PTPN XI menjadi PTPN VIII sebagai syarat untuk balik nama sertipikat.
“Kan aneh, warga lain yang sama sama membeli tanah eks lahan PTPN VIII yang lahannya satu hamparan dengan klien saya bisa balik nama karena diberi surat keterangan dari PTPN VIII, sementara klien saya tidak bisa,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Senin (30/10/2023).
Menurut Ojat, warga yang sudah membeli tanah milik PTPN VIII itu kini kesulitan untuk melakukan balik mana sertipikat, karena sertipikatnya masih atas nama PTPN XI, sehingga BPN tidak dapat memproses balik nama dari PTPN XI ke atas nama warga yang membeli lahan tersebut.
“Kami sebagai kuasa dari saudara Roni pernah datang ke kantor pusat PTPN VIII di Bandung tanggal 25 September 2023 lalu untuk mengurus hal ini, dan ketemu dengan salah satu karyawan PTPN VIII bernama Andri yang konon menjabat sebagai legal PTPN VIII, namun sampai hari ini sudah tidak ada kabar beritanya apakah permohonan kami diterima atau ditolak” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ojat diminta membuat surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PTPN VIII, dan setelah surat diterima Andri berjanji akan segera menindaklanjutinya.“Akan tetapi surat yang dikirimkan dan telah diterima pada tanggal 1 Oktober 2023 tersebut sampai saat ini belum dibalas,” cetusnya.

“Bahkan dari beberapa kali saya menghubungi pak Andri melalui pesan WhatsApp selalu mendapatkan jawaban yang terkesan tidak adanya kepastian penyelesaian,” cetusnya.
Salah seorang pejabat BPN Pandeglang yang dikonfirmasi mengatakan, tidak ada alasan bagi PTPN VIII untuk tidak memberikan surat pernyatan atau foto copy dokumen atau akta peleburan dari PTPN XI menjadi PTPN VIII sebagai syarat untuk balik nama sertipikat.
“Sekarang apa alasan dari PTPN enggan memberikan dokumen tersebut. Lagian lahan itu kan sudah dijual kepada masyarakat melalui koperasi dan aktanya dibuat di Notaris,” jelas pejabat BPN Pandeglang yang enggan ditulis namaya itu.
Sementara Andri yang disebut sebagai legal PTPN VIII yang dikofirmasi indopos sebelumnya mengatakan, untuk surat yang dikirim oleh Moch Ojat Sudrajat masih di meja direktur.” Soalnya pak direktur dari kemarin tidak ada di kantor,” jelasnya bekum lama ini.
Kendati mengaku direktur PTN VIII belum menerima surat yang dikirimkan oleh Ojat, namun Andri menjelaskan berkas yang dikirimkan Ojat akan di diskusikan terlebih dahulu dengan tim legal.” Surat yang bapak maksud sedang saya diskusikan dulu dengan tim legal pak,” katanya.
Ia mengaku akan menjawab surat yang dikirimkan oleh Ojat tersebut.“Oke pak nanti surat bapak akan kami jawab tapi kami juga perlu waktu. Soalnya ini kan berkas lama jadi harus di cari dulu berkasnya,” tandas Andri. (yas)










